MALANG TODAY – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan terkait keabsahan kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan nomor 742 K/TUN/2026 yang dikeluarkannya pada Jumat (30/10/2026), majelis hakim kasasi menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
Langkah majelis hakim MA ini sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang sebelumnya sempat menolak gugatan tersebut. MA memilih mengadili sendiri perkara ini dan mengabulkan seluruh permohonan penggugat, termasuk memerintahkan penarikan serta pemusnahan dokumen surat keterangan penyetaraan tersebut.
Kronologi Perjalanan Perkara Gugatan Ijazah
Perkara hukum ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Subhan melalui firma hukum Subhan Palal & Rekan ke PTUN Jakarta. Ia menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pokok persoalan yang diuji di pengadilan berkaitan erat dengan pemenuhan syarat kualifikasi pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004) dan melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Subhan mempertanyakan apakah rekam jejak pendidikan luar negeri tersebut secara legal dapat disetarakan dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat di Indonesia. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu secara tegas dan eksplisit mewajibkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat tanpa memberi amanat eksplisit soal penyetaraan sekolah luar negeri tertentu.
Meski gugatannya sempat kandas di tingkat pertama dan banding, Subhan tetap menempuh upaya hukum luar biasa melalui kasasi ke MA pada 22 September 2026. Subhan juga menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan inisiatif pribadinya tanpa ada dorongan atau kepentingan politik dari pihak manapun.
Dampak Hukum dan Peluang Isu Pemakzulan
Batalnya surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut membawa implikasi hukum yang cukup mendasar. Karena putusan kasasi ini bersifat ex tunc, maka surat penyetaraan yang diterbitkan pada tahun 2019 itu dianggap tidak pernah memiliki kekuatan hukum sejak awal diterbitkan.
Kondisi tersebut dinilai menguji kembali legalitas verifikasi syarat pencalonan yang dahulu dilakukan oleh KPU. Hal ini turut diperkuat oleh pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 6 Oktober 2026, yang mana MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan SMA. Dokumen lain seperti certificate of attendance yang dimiliki Gibran dinilai MK hanya bukti kehadiran pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, berpendapat bahwa dinamika hukum ini berpotensi membuka ruang perdebatan ketatanegaraan. Menurutnya, temuan ini dapat memicu wacana penggunaan mekanisme impeachment (pemakzulan) di parlemen dengan alasan ketidakpemenuhan syarat administratif pejabat negara atau dugaan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dua Perkara Hukum yang Berbeda
Sebagai informasi, perkara yang dimenangkan oleh Subhan di tingkat kasasi ini berbeda dengan gugatan serupa yang sempat diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana bersama kuasa hukumnya, Denny Indrayana.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Denny Indrayana memilih walk out dan mencabut gugatan mereka di PTUN Jakarta pada Kamis (29/10/2026). Langkah itu diambil untuk menghormati proses kasasi perkara Subhan yang saat itu sedang berjalan di MA, serta demi menghindari delegitimasi atas pertimbangan hukum yang telah dikeluarkan oleh MK.
Merespons dinamika hukum yang berkembang, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyiapkan seluruh dokumen penunjang untuk membuktikan keabsahan pendidikannya di persidangan. Gibran mengaku siap mengikuti seluruh proses pembuktian secara terbuka sebelum akhirnya gugatan lain tersebut ditarik oleh pihak penggugat.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post