Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penundaan kewajiban sertifikasi halal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Batat tenggat waktu yang semula ditetapkan berakhir pada 18 Oktober 2026 kini diundur selama dua tahun hingga 2028. Keputusan strategis ini diambil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto setelah mempertimbangkan kesiapan realitis di lapangan serta beban administratif yang masih memberatkan para pelaku usaha kecil.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengonfirmasi instruksi Presiden tersebut saat ditemui di Makassar, Sulawesi Selatan. Pemerintah menilai target pencapaian sertifikasi halal belum terpenuhi secara optimal, seiring banyaknya keluhan yang timbul dari pelaku UMKM terkait kerumitan proses verifikasi data dan pemberkasan.
Pertimbangan Beban Administratif dan Kesiapan Pelaku Usaha
Maman menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan bentuk respons adaptif pemerintah terhadap realitas sektor usaha akar rumput. Banyak pemilik UMKM merasa momentum pemberlakuan wajib halal saat ini kurang tepat karena keterbatasan kapasitas finansial serta teknis dalam memenuhi serangkaian dokumen persyaratan.
“Presiden memahami keluhan yang disampaikan banyak pelaku UMKM dan menyadari bahwa target belum tercapai. Verifikasi persyaratan serta penyiapan dokumen administrasi masih menjadi beban yang cukup berat bagi mereka. Atas dasar itulah, tenggat waktu resmi diundur selama dua tahun,” ujar Maman.
Bukan Penghapusan Kebijakan, Melainkan Penyesuaian Strategis
Pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini tidak berarti menghapus kewajiban sertifikasi halal. Kebijakan ini merupakan amanat dari regulasi perundang-undangan yang telah disahkan sejak tahun 2014, sehingga berstatus sebagai kewajiban hukum yang mengikat dan bukan program baru buatan kabinet saat ini.
Dengan adanya perpanjangan waktu hingga 2028, pemerintah berencana merumuskan skema evaluasi yang lebih efisien. Fokus utamanya adalah menjembatani penegakan aturan hukum tanpa melumpuhkan daya tahan ekonomi para pelaku usaha kecil.
Mencari Formulasi Ideal Bagi Sektor UMKM
Selama masa transisi dua tahun ini, Kementerian UMKM bersama instansi terkait akan mengkaji ulang mekanis pendaftaran dan verifikasi agar lebih rasional dan terjangkau bagi para pelaku usaha kecil.
“Mekanisme baru nantinya harus mampu menyelaraskan antara kewajiban hukum sertifikasi halal dan kemampuan aktual UMKM. Jangan sampai regulasi ini justru menjadi beban ekonomi. Kami sedang mengkaji berbagai opsi untuk menemukan formula terbaik dalam waktu dekat,” pungkas Maman.
Penundaan hingga 2028 diharapkan memberi ruang napas yang cukup bagi para pelaku UMKM untuk membenahi manajemen usaha mereka, sekaligus memberi waktu bagi pemerintah untuk mematangkan infrastruktur pelayanan sertifikasi yang lebih ramah usaha.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post