Pemerintah Indonesia tengah mengkaji terobosan radikal untuk mengatasi krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Salah satu opsi yang masuk dalam pembahasan serius adalah memanfaatkan pulau-pulau tak berpenghuni sebagai pusat rehabilitasi terpadu bagi warga binaan kasus narkotika. Di lokasi terisolasi tersebut, para narapidana rencananya akan dibekali pelatihan vokasional, mulai dari pertanian, peternakan, hingga perikanan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa wacana ini disusun guna menindaklanjuti instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Masalah kapasitas berlebih di penjara-penjara Indonesia memang sudah berada pada taraf kronis, di mana mayoritas penghuninya merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Memanfaat Luas Wilayah Laut dan Keterlibatan TNI-Polri
Konsep pemanfaatan pulau terpencil ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Jakarta pada Jumat (9/10). Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh jajaran kementerian teknis, lembaga penegak hukum, unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Yusril menjelaskan, Indonesia memiliki potensi geografis yang besar berupa ribuan pulau tak berpenghuni, bahkan beberapa di antaranya memiliki luas mencapai 700 hektare. Wilayah yang terisolasi secara alami ini dinilai ideal untuk membangun fasilitas rehabilitasi medis, pembinaan mental, sekaligus pusat pelatihan keterampilan kerja tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dalam skema yang sedang dirancang, personel TNI dan Polri dapat dilibatkan untuk membantu pembentukan kedisiplinan dan menjaga keamanan fasilitas. Pendekatan ini menggabungkan perawatan medis, pendidikan vokasi, serta pembentukan karakter, sehingga narapidana siap kembali ke masyarakat dengan keterampilan produktif.
Inovasi Ekonomi hingga Opsi Budi Daya Buaya
Selain sektor komoditas pangan seperti perikanan dan peternakan, Yusril juga melontarkan gagasan progresif berupa pengembangan budi daya buaya di pulau-pulau rehabilitasi tersebut. Kulit buaya hasil penangkaran dapat diolah menjadi bahan baku industri kriya dan fesyen bernilai tinggi, sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi bagi operasional fasilitas.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa gagasan budi daya buaya tersebut baru sebatas wacana kegiatan ekonomi potensial, bukan komponen final dari konsep rehabilitasi. Pemerintah hingga saat ini masih melakukan pematangan dan studi kelayakan menyeluruh guna menentukan model rehabilitasi nasional yang paling efektif dan manusiawi.
Dorong Revisi Undang-Undang Narkotika
Sebagai fondasi hukum dari kebijakan baru ini, pemerintah berencana memasukkan poin-poin keterlibatan TNI-Polri serta tata kelola pusat rehabilitasi khusus dalam agenda revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Amendemen UU Narkotika tersebut juga membuka peluang dibentuknya badan atau lembaga khusus yang secara mandiri memegang mandat hukum dan alokasi anggaran untuk mengelola program rehabilitasi nasional. Melalui reformasi regulasi ini, diharapkan masalah kronis kelebihan kapasitas penjara dapat terurai secara permanen sekaligus menekan angka residivisme kasus narkoba di Indonesia.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post