Peluang Wacana Syarat Dukungan Dua Fraksi Parlemen
Wacana perubahan regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terus memantik sorotan publik. Gagasan mengenai syarat minimal dukungan dua fraksi di DPR RI bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden dinilai berpotensi mengembalikan kendali penuh proses elektoral ke tangan partai politik parlemen, sekaligus membatasi ruang gerak figur-figur independen maupun partai nonparlemen.
Isu ini mengemuka setelah Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan adanya masukan terkait skema dukungan minimal dua fraksi DPR untuk mengusung pasangan calon pada Pemilu mendatang. Meski dinilai sebagai masukan yang positif oleh sebagian pihak, skema tersebut diprediksi akan memicu dinamika politik baru menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Tafsir Pascaputusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 telah mengabulkan gugatan terkait pembatalan ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah menekankan bahwa substansi persoalan bukan sekadar besaran persentase angka, melainkan eksistensi dari rezim ambang batas itu sendiri.
Namun, munculnya wacana syarat baru berupa dukungan dari minimal dua fraksi DPR dipandang sebagai bentuk pemindahan mekanisme hambatan (barrier) dari sistem persentase perolehan suara/kursi ke sistem koalisi kelembagaan di parlemen.
Dampak Konstelasi Politik dan Potensi Hambatan Figur Populer
Direktur Parameter Politik Indonesia sekaligus pengamat politik nasional, Adi Prayitno, menilai bahwa apabila skema dukungan minimal dua fraksi tersebut benar-benar diterapkan, maka partai politik yang berhasil menembus Senayan akan memegang kendali mutlak dalam menentukan peta pencalonan.
“Kendali permainan itu tetap di partai politik parlemen. Jadi, yang bukan elit partai, yang tak punya partai, atau orang yang terasosiasi partai tapi partainya tak lolos parlemen atau baru berdiri, ya wassalam,” ujar Adi pada Senin (21/9/2026).
Adi menambahkan bahwa implikasi dari wacana aturan ini melahirkan berbagai spekulasi politik di masyarakat, terutama terkait potensi penjegalan sejumlah figur potensial yang tidak memiliki basis dukungan kuat di internal partai parlemen pada Pilpres 2029 mendatang.
Sejumlah nama kenamaan ikut terseret dalam diskursus publik ini. Adi menyebutkan bahwa spekulasi berkembang mengaitkan wacana aturan ini dengan potensi pembatasan ruang gerak tokoh-tokoh seperti mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, peta pengaruh politik mantan Presiden Jokowi, hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Hingga saat ini, usulan mengenai persyaratkan dukungan minimal dua fraksi DPR masih sebatas wacana dan gagasan yang berkembang dalam dinamika elite politik, serta belum diundangkan secara resmi sebagai aturan teknis untuk Pilpres 2029.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post