MALANG TODAY – Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru menuai polemik tajam. Aturan anyar ini secara tegas menutup pintu banding maupun kasasi bagi putusan atau vonis bebas yang dijatuhkan pengadilan. Kebijakan ini dinilai menjadi pisau bermata dua: di satu sisi melindungi korban kriminalisasi, namun di sisi lain berpotensi kuat menutup akses keadilan bagi korban tindak pidana, khususnya dalam kasus kekerasan seksual.
Pahitnya dampak aturan ini dirasakan langsung oleh Nurchaeni. Ia harus menelan kekecewaan mendalam saat Pengadilan Tinggi Bandung memutus bebas terdakwa kasus kekerasan seksual yang menimpa putri kecilnya yang baru berusia lima tahun. Karena adanya larangan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut, jalur hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anaknya kini resmi tertutup rapat.
Kondisi kian berat lantaran terdakwa kini telah bebas dan kembali tinggal berdekatan dengan kediaman mereka, yang memicu trauma berkepanjangan bagi sang anak. “Anak saya adalah korban dari aturan ini,” ujar Nurchaeni dengan nada penuh kekecewaan.
Aturan Baru Dinilai Memutus Harapan Korban
Pendamping korban dari Women Crisis Center (WCC) Perempuan Nusantara, Siti Mazuma, menilai aturan yang menegaskan tidak adanya upaya hukum lanjutan atas vonis bebas sangat memukul perasaan para penyintas. Menurutnya, perjuangan korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan sejak awal sudah sangat terjal, mulai dari proses di kepolisian hingga kejaksaan.
Siti menyebutkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah menjamin bahwa keterangan korban yang didukung satu alat bukti sah sudah cukup untuk pembuktian, dalam praktiknya penegak hukum masih sering kesulitan dan condong mendorong penyelesaian secara “kekeluargaan”.
“Ketika terdakwa diputus bebas dan tidak ada lagi upaya hukum lain, ini menjadi kenyataan yang sangat pahit. Kami berharap majelis hakim yang memutus bebas perkara kekerasan seksual benar-benar mempertimbangkan perjuangan berat yang harus dilalui korban untuk keluar dari situasinya,” kata Siti.
Isi SEMA dan Dasar Hukum KUHAP Terbaru
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan bahwa SEMA tersebut diterbitkan sebagai bentuk penerapan dari Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP terbaru (UU No. 20 Tahun 2025). Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung hanya menjalankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal senada disampaikan oleh Komisi Yudisial (KY) melalui Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, Anita Kadir. Ia menjelaskan SEMA tersebut mempertegas bahwa tidak ada lagi mekanisme banding maupun kasasi untuk vonis bebas, di mana hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Adapun kutipan aturan dalam KUHAP tersebut menegaskan bahwa pengajuan kasasi secara eksplisit tidak dapat dilakukan terhadap putusan bebas, pemaafan hakim, tindakan, serta perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Sementara itu, terdapat perbedaan antara ‘putusan bebas’ dan ‘putusan lepas’. Putusan lepas berartikan perbuatan yang didakwakan memang terbukti dilakukan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Berbeda dengan vonis bebas, putusan lepas masih memungkinkan untuk diajukan upaya hukum banding.
Progresivitas Hukum vs Kepastian Hukum Terdakwa
Para pakar hukum pidana menilai regulasi ini dirancang untuk mendorong kehati-hatian penegak hukum. Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menjelaskan bahwa filosofi di balik larangan gugatan atas vonis bebas adalah untuk menjamin kepastian hukum. Vonis bebas dianggap sebagai indikasi bahwa penyidik atau penuntut umum kurang cermat dalam mengumpulkan bukti atau memaksakan perkara yang tidak cukup bukti ke persidangan.
Pakar hukum UI lainnya, Choky Ramadhan, menambahkan bahwa aturan ini bertujuan melindungi hak asasi terdakwa dari kesewenang-wenangan. Namun, ia mengakui aturan ini memicu rasa ketidakadilan yang mendalam bagi korban tindak kejahatan.
Di sisi lain, Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Affandi, mengingatkan agar pembuat undang-undang tidak “mengkunci mati” aturan tersebut. Menurutnya, hukum acara yang baik harus mampu menyeimbangkan kepentingan terdakwa dan korban.
“Seharusnya aturan ini tidak dikunci mati. Perlu ada pengecualian atau batasan yang jelas, misalnya membuka ruang banding jika ditemukan kekeliruan prosedur yang sangat serius oleh hakim, dengan syarat saksi dan bukti kunci diperiksa kembali secara langsung,” terang Fachrizal.
Sanksi Etik Hakim Tidak Mengubah Putusan
Dalam kasus anak Nurchaeni, ia akhirnya melaporkan majelis hakim yang memutus bebas terdakwa ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik. Kendati demikian, Komisi Yudisial menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan mengubah status hukum terdakwa.
Anita Kadir dari KY menjelaskan, meskipun seorang hakim nantinya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi, hal tersebut tidak secara otomatis membatalkan atau membatalkan putusan bebas yang telah dijatuhkan.
Meskipun jalan hukum formal kini tampak tertutup oleh regulasi baru, Nurchaeni menegaskan tidak akan menyerah. “Saya akan terus bersuara. Saya tidak akan biarkan suara keadilan anak saya hilang,” tegasnya.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post