Komitmen Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual di Kampus
MALANG TODAY – Kampus Universitas Negeri Malang (UM) kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya laporan dugaan percobaan pelecehan seksual yang melibatkan sesama mahasiswanya. Menanggapi isu sensitif tersebut, penanganan perkara kini ditangani secara intensif oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UM dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta pelindungan terhadap korban.
Proses pemeriksaan internal hingga saat ini masih terus berjalan guna menggali keterangan secara mendalam dari para pihak terkait, sekaligus menelaah sejumlah barang bukti yang relevan dengan peristiwa tersebut.
Fokus Perlindungan Psikologis dan Keamanan Korban
Ketua Satgas PPK UM, Prof. Dr. Eddy Sutadji, M.Pd., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan awal dari korban melalui kanal pengaduan resmi kampus. Langkah cepat langsung diambil guna memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk jaminan keamanan dalam menempuh pendidikan di lingkungan kampus.
“Langkah yang telah dilakukan antara lain mengonfirmasi kondisi dan kebutuhan pelapor, termasuk memberikan dukungan keamanan serta pendampingan psikologis,” terang Prof. Eddy Sutadji saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Selain memberikan pendampingan trauma, Satgas PPK UM juga telah berkoordinasi secara intensif dengan pihak pimpinan fakultas tempat mahasiswa tersebut bernaung. Koordinasi ini dilakukan demi menjamin agar kegiatan akademik seluruh pihak yang terlibat dapat tetap berjalan kondusif tanpa ada intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Sinergi dengan Penyidik PPA Polresta Malang Kota
Tidak hanya menyelesaikan perkara di tingkat internal institusi pendidikan, Satgas PPK UM juga menggandeng aparat penegak hukum di wilayah hukum Kota Malang. Koordinasi aktif terus dilakukan bersama penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini, serta berkoordinasi secara intensif dengan penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota. Terlapor juga sudah kami panggil untuk dimintai keterangan awal,” tegas Prof. Eddy Sutadji.
Pihak rektorat menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan civitas akademika. Sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan kampus yang berlaku siap dijatuhkan kepada pelaku apabila terbukti bersalah berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat Dimbau Tidak Berspekulasi
Hingga saat ini, Satgas PPK UM belum mengumumkan secara resmi hasil akhir dari proses pemeriksaan internal tersebut mengingat proses verifikasi bukti dan klarifikasi saksi-saksi masih berlangsung secara tertutup.
Pihak kampus mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Malang Raya dan warganet di media sosial, untuk tetap menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Hal ini dinilai sangat penting demi menjaga privasi, pemulihan kondisi psikologis korban, serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post