JAKARTA — Pemerintah Indonesia resmi mematangkan langkah strategis untuk menekan angka penderita diabetes yang kian mengkhawatirkan. Mulai semester kedua tahun 2027, pemerintah akan memberlakukan cukai terhadap Minuman Bergula Dalam Kemasan (MBDK) dengan target penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen fiskal dan kesehatan publik dalam mengendalikan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengonfirmasi bahwa porsi penerimaan tersebut telah tercantum dalam rancangan anggaran negara. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang merampungkan berbagai regulasi teknis yang mencakup penentuan tarif cukai hingga ambang batas kadar gula pada produk yang akan dikenakan pungutan.
“Undang-Undang APBN 2027 telah mengamanatkan penerapan cukai atas minuman bergula dalam kemasan dengan target penerimaan sekitar Rp 1,7 triliun. Kami sedang menyempurnakan aturan pelaksanaannya dan berharap kebijakan ini efektif berjalan pada paruh kedua tahun 2027,” ujar Djaka saat memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers kinerja APBN di Jakarta.
Fokus Pengenaan Cukai dan Penyesuaian Target
Pungutan cukai ini dirancang untuk menyasar produk minuman siap saji yang mengandung gula tambahan. Komoditas yang masuk dalam pambahasan antara lain minuman berkarbonasi (sofdrink), minuman berenergi, serta berbagai varian minuman perisa manis lainnya. Mekanisme ini diharapkan dapat mengintervensi harga jual di tingkat konsumen sekaligus mendorong produsen memformulasi ulang kandungan gula dalam produk mereka.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan skema tarif sebesar Rp 1.500 per liter untuk minuman siap santap dan Rp 2,500 per liter untuk produk konsentrat, sirop, atau ekstrak. Meski demikian, formulasi angka tersebut masih terus dikaji secara mendalam oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan.
Target penerimaan sebesar Rp 1,7 triliun ini tercatat lebih moderat dibandingkan kalkulasi awal yang sempat menyentuh angka Rp 7,6 triliun. Penyesuaian target ini dilakukan setelah mempertimbangkan dinamika industri nasional, daya beli masyarakat, serta pemulihan ekonomi secara lintas sektor.
Darurat Diabetes dan Payung Hukum Kesehatan
Langkah tegas pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Indonesia saat ini menempati peringkat kelima di dunia dengan jumlah penderita diabetes terbanyak, yakni memperkirakan sekitar 20,4 juta jiwa hidup dengan kondisi tersebut.
Hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan prevalensi diabetes melitus pada penduduk usia di atas 15 tahun telah mencapai 11,7 persen berdasarkan pemeriksaan kadar gula darah. Secara total, potensi kasus diabetes di Tanah Air diperkirakan dapat menembus 30 juta orang, di mana baru sekitar 10 hingga 15 juta penderita yang terdiagnosis secara medis.
Kebijakan pengenaan cukai MBDK ini juga memiliki pijakan hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Aturan tersebut menjadi payung hukum utama bagi pemerintah untuk mengendalikan zat adiktif dan konsumsi produk berisiko tinggi yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) demi melindungi kualitas hidup generasi mendatang.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post