MALANG TODAY – Langkah hukum pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang mempermasalahkan keabsahan ijazah Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dinilai hanya akan memicu kegaduhan di tengah masyarakat tanpa mengubah peta hukum yang ada. Pengujian ulang syarat administrasi pencalonan wakil presiden tersebut diprediksi tidak akan membatalkan legitimasi hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menanggapi sinis wacana gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024. Ia menilai aksi hukum tersebut memiliki pola yang serupa dengan polemik-polemik ijazah tokoh publik yang pernah mengemuka sebelumnya.
Dinilai Sia-sia dan Sebatas Polemik Publik
Menurut Dedi, upaya hukum yang ditempuh Denny Indrayana tidak akan membawa dampak substantif terhadap kedudukan hukum Gibran sebagai cawapres terpilih. Seluruh tahapan pencalonan dinilai telah rampung dan mengikat secara hukum.
“Gugatan Denny Indrayana atas ijazah Gibran dipastikan sia-sia dan hanya menghasilkan polemik, serupa dengan langkah Roy Suryo yang sebelumnya mempermasalahkan ijazah Presiden Joko Widodo,” ujar Dedi saat memberikan analisisnya.
Ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, seluruh berkas pencalonan Gibran telah melewati proses verifikasi ketat oleh lembaga penyelenggara pemilu. Karena itu, penetapan pasangan calon yang telah berproses hingga pemungutan suara memiliki pijakan hukum yang kokoh.
Legitimasi Administrasi Negara Sudah Final
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa pengakuan dari instansi pemerintah yang berwenang melalui mekanisme penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan kunci utama dalam menentukan keabsahan dokumen administrasi seorang kandidat.
“Selama dokumen yang dimiliki telah diakui dan disahkan oleh instansi yang berwenang, maka syarat pencalonan secara hukum dianggap sudah terpenuhi secara sah,” tutur Dedi menambahkan.
Atas dasar tersebut, Dedi menyimpulkan bahwa pengujian kembali dokumen ijazah di tingkat MK tidak akan menggoyahkan status hukum yang telah ditetapkan. Gibran dinilai telah mengantongi legitimasi penuh, baik secara administrasi maupun politik, sebagai wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post