Praktik Jual Beli Fasilitas Mewah di Lapas: Fenomena Berulang yang Merusak Keadilan Hukum
Temuan fasilitas sel bernuansa mewah di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong baru-baru ini mendapati deretan bangunan mirip hunian eksklusif atau homestay yang dilengkapi sofa, televisi, kulkas, meja makan, hingga keberadaan mobil mewah. Praktik ini menegaskan bahwa fenomena komersialisasi ruang tahanan masih menjadi penyakit kronis dalam sistem pemasyarakatan nasional.
Kondisi ini bukanlah kali pertama terjadi. Rekam jejak sejarah pemasyarakatan di Indonesia mencatat praktik diskriminasi fasilitas telah berlangsung selama berdekatan dengan empat dekade. Mulai dari pengakuan perolehan kamar eksklusif berbayar hingga ratusan juta rupiah di Lapas Sukamiskin Bandung pada 2018, temuan sel privat di Lapas Cipinang dan Lapas Salemba Jakarta, hingga dugaan penawaran kamar khusus koruptor di Lapas Kelas IIB Blitar, pola penyimpangan yang terjadi cenderung sama meskipun pejabat, nama lembaga, dan lokasinya terus berganti.
Uang Sebagai Pintu Masuk Pengungkapan Jaringan Sistemik
Sistem penetapan harga atau “tarif” terhadap fasilitas lapas merupakan indikasi kuat adanya komersialisasi hunian. Angka nominal yang dibayarkan oleh warga binaan dapat menjadi pemicu awal untuk membongkar alur transaksi, perantara, oknum petugas, hingga jaringan pejabat yang memfasilitasi masuknya barang-barang non-standar ke dalam area steril penjara.
Meskipun Lapas Cibinong berdiri di atas lahan sekitar empat hektare dengan pengamanan berupa tembok keliling dan enam menara pengawas, pengawasan internal terbukti menyisakan celah besar. Ketidakmampuan sistem pengawasan mendeteksi keberadaan fasilitas mewah dan kendaraan di dalam kompleks pemasyarakatan menunjukkan adanya kelemahan mendasar pada fungsi pemantauan teknologi maupun sumber daya manusia yang bertugas.
Penindakan Pejabat dan Evaluasi Pengawasan Berjenjang
Menanggapi temuan di Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan lima pejabat utama lapas, termasuk Kalapas, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum. Selain itu, puluhan warga binaan serta pegawai lapas turut diperiksa guna mendalami pertanggungjawaban hukum dan administratif.
Namun demikian, penindakan di tingkat tapak dinilai belum cukup jika tidak disertai evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan berjenjang. Fungsi pembinaan, pengendalian, dan evaluasi berkala yang melekat pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Divisi Pemasyarakatan di tingkat wilayah perlu diuji efektivitasnya. Penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penunjukan pihak tertentu sebagai penanggung jawab tunggal tanpa membenahi mekanisme pelaporan dan inspeksi internal.
Mendesaknya Audit Nasional Sistem Pemasyarakatan
Untuk mencegah berulangnya kasus serupa di daerah lain, pembenahan secara fundamental harus segera dilakukan melalui audit pemasyarakatan berskala nasional. Audit tersebut mencakup pemetaan seluruh bangunan di dalam lapas, verifikasi kesesuaian fungsi ruang dengan surat penempatan resmi warga binaan, inventarisasi fasilitas, hingga pemeriksaan menyeluruh terhadap keandalan rekaman CCTV dan titik buta (blind spot) pengawasan.
Penegakan aturan secara konsisten di dalam lapas menjadi tolok ukur kesetaraan hukum di Indonesia. Penjara harus mampu menjalankan fungsinya sebagai tempat pembinaan yang adil tanpa memberikan ruang bagi “pintu belakang” atau keistimewaan berbasis kemampuan finansial.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post