Keabsahan pencalonan dan keterpilihan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah tokoh nasional, di antaranya mantan Wamenkumham Denny Indrayana, mantan Menteri Agama Fachrul Razi, serta mantan Danjen Kopassus Soenarko, yang mendalilkan adanya cacat administratif dan dugaan manipulasi syarat pendidikan Gibran saat mendaftar pada Pilpres 2024.
Para pemohon menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat minimal pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Mereka menilai ketiadaan dokumen ijazah SMA tersebut baru terungkap pascapelantikan. Berdasarkan dalil tersebut, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Keterangan Ahli dan Saksi di Persidangan
Dalam sidang pembuktian perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, pihak pemohon menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara dan kepemiluan. Dosen Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menegaskan bahwa status pelantikan tidak serta-merta menggugurkan ketidakabsahan syarat pencalonan sejak awal tahapan pemilu.
Yance menambahkan bahwa koreksi terhadap tahapan pemilu dimungkinkan demi menjaga prinsip jujur dan adil sesuai UUD 1945. Ia mencontohkan yurisprudensi putusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010, di mana MK mendiskualifikasi pemenang pemilu tanpa harus menggelar pemungutan suara ulang.
Sementara itu, pakar hukum STHI Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti aspek keadilan pemilu (electoral justice). Bivitri menilai substansi perkara ini bukan sekadar persoalan tingkat pendidikan, melainkan adanya dugaan manipulasi aturan demi kepentingan tertentu yang mencederai integritas konstitusi.
Ahli hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, bersama mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, turut mengkritisi regulasi teknis. Titi menyoroti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang memuat klausul pengecualian pembuktian ijazah SMA luar negeri jika memiliki ijazah perguruan tinggi. Aturan ini dinilai janggal karena tidak diterapkan pada pemilihan legislatif maupun pilkada pada tahun yang sama. Putu Artha menegaskan bahwa UU Pemilu secara imperatif mewajibkan syarat ijazah SMA tanpa klausul substitusi dengan ijazah sarjana.
Dalil dan Tuntutan Pemohon
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, memaparkan bahwa surat keterangan penyetaraan milik Gibran tidak didukung bukti ijazah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Selain itu, proses penerbitan surat keterangan tersebut dinilai berlangsung sangat singkat sehingga memicu indikasi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan terencana.
Denny Indrayana menegaskan bahwa pelanggaran administratif yang berindikasi manipulatif tergolong sebagai kecurangan pemilu (electoral fraud). Dalam petitumnya, pemohon menuntut MK untuk:
1. Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
2. Membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres terpilih.
3. Membatalkan pelantikan wakil presiden oleh MPR.
4. Memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru berdasarkan usulan presiden.
Bantahan dan Tanggapan KPU
Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui kuasa hukumnya, Saleh, meminta Mahkamah menolak seluruh permohonan pemohon. KPU menilai materi gugatan merupakan sengketa proses yang berada di bawah yurisdiksi Bawaslu, bukan perselisihan hasil di MK.
KPU juga berargumen bahwa dalil pemohon bersifat asumtif tanpa bukti konkret, mengingat tidak adanya laporan maupun temuan pelanggaran selama tahapan pendaftaran hingga hari pemungutan suara. Terkait PKPU Nomor 19 Tahun 2023, KPU menyatakan regulasi tersebut telah dirumuskan sesuai pendelegasian wewenang undang-undang dan dokumen pencalonan Gibran telah diverifikasi memenuhi syarat.
Dalam persidangan, pimpinan majelis hakim sempat mendalami latar belakang klausul pengecualian ijazah SMA luar negeri tersebut. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa klausul pengecualian bukti kelulusan tersebut memang baru pertama kali diberlakukan pada regulasi Pilpres 2024.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post