Sengketa Identitas Visual di Panggung Athleisure Global
Dunia streetwear dan busana olahraga modern kembali dihangatkan oleh pertarungan sengit di ranah hak kekayaan intelektual. New Balance, raksasa sepatu asal Boston yang legendaris dengan estetika siluet klasiknya, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap perusahaan perlengkapan olahraga terkemuka asal Prancis, Decathlon. Langkah hukum yang diajukan di Pengadilan Federal Massachusetts ini memicu sorotan tajam, berpusat pada klaim pelanggaran hak merek dagang atas logo huruf “N” yang sangat ikonik.
Fokus utama dari sengketa ini tertuju pada lini sepatu lari milik Decathlon, Kiprun. Menurut berkas gugatan yang diajukan, New Balance menilai bahwa rancangan logo huruf “K” terbalik yang tertera pada badan sepatu Kiprun memiliki kemiripan yang sangat mencolok dengan logo “N” milik mereka. Kemiripan visual tersebut dinilai berpotensi kuat memicu kebingungan di kalangan konsumen dan pecinta gaya hidup aktif yang selama ini mengidentifikasi huruf tunggal tersebut sebagai karakter khas New Balance.
Warisan Estetika dan Identitas Budaya Pop
Bagi para penikmat mode dan sneakerhead, logo “N” bukan sekadar elemen dekoratif, melainkan sebuah simbol warisan sejarah. New Balance tercatat telah menyematkan logo huruf “N” pada berbagai koleksi alas kakinya sejak dekade 1970-an. Seiring berjalannya waktu, elemen desain minimalis ini telah bertransformasi menjadi salah satu stempel estetika paling berpengaruh dalam lanskap gaya busana athleisure dan kultur streetwear global.
Di sisi lain, Decathlon mendistribusikan lini sepatu Kiprun kepada konsumen di Amerika Serikat melalui platform digital serta jaringan toko ritel pihak ketiga. Dalam argumen hukumnya, New Balance menegaskan bahwa desain logo huruf “K” bergaya cermin yang diusung Decathlon secara kasatmata terlihat “secara tidak diragukan lagi menyerupai huruf N”. Penilaian ini dinilai dapat mengaburkan batas identitas visual antara kedua jenama di mata publik.
Dampak Tren Sosial dan Ketegasan Menjaga Warisan Brand
Untuk memperkuat klaimnya, New Balance turut melampirkan bukti berupa berbagai unggahan di media sosial. Unggahan-unggahan dari warganet dan pengamat mode tersebut secara eksplisit menyoroti betapa identiknya tampilan logo Kiprun dengan logo “N” klasik. Fenomena ini memperlihatkan bagaimana persepsi publik di ruang digital menjadi elemen krusial dalam mengukur dampak kebingungan konsumen terhadap suatu identitas visual produk.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, New Balance mendesak pihak pengadilan untuk mengeluarkan perintah larangan atas penggunaan logo yang bersengketa, sekaligus menuntut ganti rugi finansial. Langkah tegas ini bukanlah kali pertama bagi New Balance dalam mempertahankan nilai esensial jenamanya. Sebelumnya, mereka juga pernah memenangkan dan menyelesaikan gugatan serupa terkait hak cipta logo “N” saat berhadapan dengan rumah mode papan atas Michael Kors serta label gaya hidup Nautica, termasuk memenangkan putusan ganti rugi bernilai fantastis di ranah hukum internasional.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post