Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kini menjadi sorotan utama pelaku industri dan pembentuk kebijakan di Indonesia. Regulasi baru ini dituntut mampu menciptakan keseimbangan ideal antara pemberian jaminan perlindungan bagi pekerja dan penyediaan ruang fleksibilitas serta kepastian hukum bagi dunia usaha guna menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Urgensi Revitalisasi Manufaktur dan Prinsip Flexicurity
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan bahwa fleksibilitas regulasi merupakan kunci vital untuk menggairahkan kembali sektor manufaktur yang kinerjanya terus melambat. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa kontribusi industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tergerus signifikan dari kisaran 29% pada awal tahun 2000-an menjadi hanya sekitar 19% saat ini. Bahkan, jika komoditas Crude Palm Oil (CPO) dikeluarkan dari perhitungan, kontribusinya menyusut hingga tersisa 16%.
Penurunan kontribusi manufaktur tersebut berdampak langsung pada penurunan kapasitas daya serap tenaga kerja di sektor formal. Apindo menilai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% sulit tercapai apabila sektor manufaktur terus stagnan. Sebagai komparasi, kontribusi sektor industri pengolahan di Singapura masih mampu menyentuh angka 20%, sementara Vietnam mencatatkan porsi yang jauh lebih tinggi.
Guna mengatasi dinamika tersebut, Apindo mengusulkan penerapan prinsip flexicurity (flexibility dan security) dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Konsep ini memadukan fleksibilitas operasional bagi pelaku usaha dengan jaminan sosial yang kuat bagi pekerja. Regulasi ketenagakerjaan juga diharapkan tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan kebijakan di sektor industri dan perdagangan.
Apindo memandang bahwa pengaturan variabel ketenagakerjaan—seperti jam kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga pola alih daya (outsourcing)—harus menyesuaikan karakteristik spesifik dari setiap sektor industri. Di samping itu, peningkatan produktivitas tenaga kerja menjadi tantangan krusial untuk menekan biaya produksi akibat ketergantungan pada jam lembur.
Tingkat Pengangguran dan Pergeseran Paradigma Ketenagakerjaan
Tantangan regulasi ini kian mendesak di tengah potret ketenagakerjaan nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2024 mencatat total angkatan kerja Indonesia mencapai 154,91 juta orang, dengan 147,67 juta orang di antaranya berstatus bekerja. Mesti demikian, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) masih berada di angka 4,68%, atau setara dengan 7,24 juta orang penganggur yang membutuhkan penyerapan lapangan kerja formal.
Menjawab tantangan tersebut, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah memulai Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mematangkan substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menjelaskan bahwa parlemen mendorong pergeseran paradigma ketenagakerjaan dari konsep “kerja tetap” menuju “tetap kerja”. Pendekatan baru ini berfokus pada jaminan agar pekerja terus memiliki akses di pasar kerja, ketimbang hanya bergantung pada satu entitas perusahaan tempat bekerja.
Melalui paradigma ini, pemenuhan seluruh hak pekerja wajib dijamin selama masa aktif bekerja. Sementara itu, ketika pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), negara hadir menyediakan bantalan perlindungan sosial serta program pelatihan untuk memastikan mereka dapat dengan cepat terserap kembali ke dalam pasar kerja.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post