Realisasi PBB-P2 Kabupaten Probolinggo Tembus 75 Persen, Belum Ada Kecamatan yang Lunas 100 Persen
Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Probolinggo hingga akhir September 2026 mencatatkan angka sebesar 75,20 persen. Meski secara nominal angka ini terlihat progresif, tantangan besar masih membayangi pemerintah daerah karena belum ada satu pun kecamatan yang mampu mencapai target pelunasan 100 persen.
Berdasarkan data dari BPPKAD Kabupaten Probolinggo per 29 September 2026, dari total ketetapan pajak sebesar Rp29,54 miliar, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp19,55 miliar. Kesenjangan antara realisasi total dengan capaian di tingkat wilayah ini menjadi catatan serius bagi pemerintah setempat.
Kesenjangan Realisasi di Tingkat Kecamatan dan Desa
Kondisi di lapangan menunjukkan disparitas yang cukup tajam. Hingga saat ini, tercatat masih ada 10 kecamatan yang realisasi penerimaan pajaknya berada di bawah angka 50 persen. Situasi serupa juga terjadi di tingkat desa; meskipun sudah ada 78 desa yang dinyatakan lunas, namun di sisi lain terdapat 43 desa yang realisasinya masih di bawah 10 persen.
Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, menegaskan bahwa angka capaian keseluruhan tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Pihaknya kini tengah memacu penguatan penagihan serta koordinasi intensif dengan pemerintah desa dan kecamatan untuk menuntaskan kewajiban wajib pajak yang tersisa.
Kendala Lapangan dan Upaya Percepatan
Dalam proses penagihan, pemerintah daerah menghadapi berbagai kendala klasik yang menghambat laju setoran pajak. Beberapa faktor utama yang diidentifikasi meliputi:
- Wajib pajak yang masih menunggu masa panen.
- Keterbatasan dana atau likuiditas wajib pajak.
- Kebiasaan wajib pajak yang cenderung menunggu mendekati jatuh tempo.
- Kendala administratif, seperti ketidaksesuaian data objek dan subjek pajak, serta kendala distribusi SPPT yang belum tersampaikan ke tangan warga.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto, memberikan instruksi tegas. Ia menekankan bahwa poin krusial bukan sekadar memungut pajak, melainkan memastikan dana yang telah dipungut dari masyarakat harus segera disetorkan dan tercatat sebagai penerimaan resmi daerah.
Sebagai langkah konkret, BPPKAD telah melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi di 24 kecamatan sepanjang pertengahan September 2026. Upaya jemput bola ini terbukti efektif dengan menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp866,82 juta. Pemkab Probolinggo berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat guna memastikan seluruh kewajiban pajak terselesaikan hingga ke tingkat desa.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post