Skip to main content

Malang Today

Malang Today
Beauty Fashion Music Malang
SEP 9, 2026
-- : --
⛅ 27°C
Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform/Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula/Ford Rilis Janji Privasi Ungkap Transparansi Pengolahan Data Pengguna Mobil Pintar/Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global/Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/
Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform/Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula/Ford Rilis Janji Privasi Ungkap Transparansi Pengolahan Data Pengguna Mobil Pintar/Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global/Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/

All Categories / Semua Kategori

Malang Beauty Fashion Music Technology Politic Celebrity Entertain Place to Go Astrology

Putusan MK Atas UU Peradilan Militer Jadi Angin Segar Pemberantasan Impunitas Prajurit TNI

by Malang Today
October 17, 2026

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Langkah historis ini dinilai sebagai koreksi konstitusional yang sangat krusial dalam mengakhiri era kebal hukum (impunitas) prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum, sekaligus menegakkan prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law).

Putusan yang dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta tersebut, disambut positif oleh berbagai kalangan masyarakat sipil. Selama ini, sistem peradilan militer dinilai kerap memicu konflik kepentingan dan rasa tidak adil, khususnya ketika menagani kasus tindak pidana umum yang melibatkan warga sipil sebagai korban.

Koreksi Konstitusional dan Penguatan Supremasi Sipil

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa putusan MK ini merupakan tonggak penting bagi penguatan negara hukum dan supremasi sipil dalam konteks demokrasi di Indonesia. Menurutnya, penetapan yurisdiksi peradilan bukan sekadar persoalan teknis pembagian wewenang pengadilan, melainkan berkaitan erat dengan jaminan keadilan bagi korban serta transparansi penegakan hukum.

“Putusan MK ini merupakan momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas dan memastikan bahwa prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian yang tidak dapat dibenarkan. Penegakan hukum tidak cukup hanya ditandai dengan diprosesnya suatu perkara, tetapi proses tersebut harus berlangsung secara independen, transparan, dan akuntabel,” ujar Hendardi.

Ia juga menepis kekhawatiran bahwa penguatan supremasi sipil akan merusak profesionalisme atau merendahkan kehormatan prajurit TNI. Sebaliknya, kepercayaan publik terhadap institusi militer justru akan semakin solid apabila setiap dugaan tindak pidana ditindak secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dorong Pemerintah dan DPR Segera Revisi UU Peradilan Militer

Meski MK memberikan tenggat waktu hingga dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penyesuaian, SETARA Institute mendesak Pemerintah dan DPR RI agar tidak menunda-nunda proses reformasi hukum ini. Langkah revisi harus segera diinisiasi secara inklusif dan transparan.

Hendardi menggarisbawahi pentingnya keterlibatan publik secara bermakna (meaningful participation) dalam proses revisi tersebut. Ruang partisipasi harus dibuka lebar bagi masyarakat sipil, kelompok korban, ahli hukum, hingga para pakar reformasi sektor keamanan.

Poin-poin krusial yang harus diperjelas dalam pembentukan regulasi baru meliputi:

  • Pemisahan dan definisi yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
  • Batas yurisdiksi yang jelas antara peradilan militer dan peradilan umum.
  • Penyelesaian mekanisme sengketa kewenangan antar-forum peradilan.
  • Integrasi penuh peradilan militer di bawah satu atap Mahkamah Agung (MA) demi menjamin independensi kekuasaan kehakiman dari rantai komando militer.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi

Uji materiil UU Peradilan Militer ini sebelumnya diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai adanya kebutuhan mendesak untuk memperbarui UU Nomor 31 Tahun 1997 agar dapat memberikan kepastian hukum yang adil.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pertimbangan Mahkamah mencakup penataan batas yurisdiksi, pembaharuan hukum acara, penyesuaian pengadilan militer pertempuran, hingga mekanisme penyelesaian jika terjadi perbedaan pendapat terkait penentuan forum peradilan.

“Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya jika terdapat perbedaan pandangan apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997,” papar Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan majelis hakim.

Dengan hadirnya putusan ini, norma konstitusional yang diputuskan MK diharapkan segera ditransformasikan menjadi regulasi konkret, sehingga supremasi hukum dan kesetaraan hak seluruh warga negara di Indonesia dapat terwujud secara nyata.

Logo Malang Today
Malang Today

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.

Related Posts

Ekspansi Industri Fashion Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui

Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform

by Malang Today
November 2, 2026

Marie Claire resmi hadir di India melalui pendekatan multi-platform untuk menyajikan tren fashion dan gaya hidup terkini bagi pembaca modern.

Memahami Pemilu Paruh Waktu As Panduan Sederhana Untuk Pemula

Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula

by BBC Indonesia
November 2, 2026

Pahami konsep pemilu paruh waktu AS melalui panduan sederhana ini, mulai dari fungsi, anggota Kongres yang dipilih, hingga dampaknya.

Perjanjian Bebas Bea Masuk China Dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan

Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global

by Malang Today
November 2, 2026

China dan Swiss sepakati bebas bea masuk fashion, membuka era baru perdagangan barang mewah yang lebih terjangkau bagi konsumen global.

Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina

by Malang Today
November 2, 2026

Indonesia mendesak Rusia menghentikan perekrutan warganya untuk perang Ukraina demi keselamatan tentara bayaran dan hubungan kedua negara.

Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan

by Malang Today
November 2, 2026

Pelajari alasan Mardiono pertahankan Agus Suparmanto dan Taj Yasin di PPP meski diterpa isu pemecatan demi menjaga stabilitas internal partai.

Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir

by Malang Today
November 2, 2026

Pemerintah resmi mendorong hilirisasi nikel ke produk akhir untuk tingkatkan nilai tambah industri dan daya saing ekspor nasional.

AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak

by Malang Today
November 1, 2026

Iran sebut nada bicara AS kini berubah saat Washington berupaya buka jalur negosiasi diplomatik baru di tengah ketegangan kedua negara.

Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam

by Malang Today
November 1, 2026

Polri menerjunkan Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren yang memicu kegaduhan publik.

Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal

by Malang Today
November 1, 2026

Denda Rp 2,1 triliun belum cukup pulihkan kepercayaan investor pasar modal yang meredup akibat maraknya skandal manipulasi saham.

Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura

by Malang Today
November 1, 2026

Pelajari sejarah karhutla di Indonesia yang memicu ketegangan diplomatik dengan Singapura serta dampaknya bagi hubungan kedua negara di sini.

Discussion about this post

View this post on Instagram

A post shared by SIGNATUREÈ MUSIC FESTIVAL (@signaturee.festival)

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

ABOUT US

EDITORIAL

CYBER MEDIA GUIDELINES

DISCLAIMER

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

CYBER MEDIA GUIDELINES

ABOUT US

DISCLAIMER

EDITORIAL

6991
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Place to gos

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.