PROBOLINGGO — Kasus kekerasan seksual anak yang melibatkan keluarga kandung kembali mencoreng upaya perlindungan anak di wilayah Jawa Timur. Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polres Probolinggo Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial N (41) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan terhadap putri kandungnya sendiri yang kini berusia 17 tahun.
Tindakan keji warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun, terhitung sejak korban masih duduk di kelas V Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2020 hingga Agustus 2026. Aksi bejat ini dilakukan secara berulang di kediaman yang ditinggali bersama oleh tersangka dan korban.
Aksi Keji Berlangsung Bertahun-tahun dan Disertai Penganiayaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepolisian, eskalasi kekerasan seksual yang dialami korban meningkat seiring bertambahnya usia. Saat korban masih berstatus murid SD, tersangka diduga melakukan pencabulan. Perbuatan tersebut berlanjut menjadi persetubuhan secara paksa ketika korban menginjak jenjang sekolah menengah.
Tidak hanya mengalami trauma psikologis dan kekerasan seksual, korban juga kerap mendapat tindakan kekerasan fisik dari ayah kandungnya apabila berusaha menolak atau melakukab perlawanan.
Puncak peristiwa terjadi pada Agustus 2026. Setelah kembali mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan fisik, korban memberanikan diri melarikan diri dari rumah dan berlindung di rumah tetangganya. Dari perlindungan warga sekitar inilah, korban akhirnya melaporkan penderitaannya secara resmi ke Polres Probolinggo Kota pada 24 September 2026.
Penyidikan, Perlindungan Korban, dan Pengamanan Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satres PPA dan PPO bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pemeriksaan korban, hingga mengamankan bukti medis berupa visum et repertum.
Guna memulihkan kondisi psikologis serta menjamin keselamatan fisik korban, kepolisian berkoordinasi langsung dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo. Korban saat ini telah ditempatkan di rumah aman (safe house) dengan pendampingan intensif dari tim ahli.
Situasi sempat memanas pada Kamis malam (1/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB ketika puluhan warga yang murka mendatangi kediaman tersangka. Beruntung, jajaran kepolisian bergerak sigap di lokasi kejadian untuk meredam emosi massa sehingga aksi main hakim sendiri berhasil dicegah, dan tersangka langsung dievakuasi ke Mapolres Probolinggo Kota.
Pengaruh Miras dan Konten Asusila Jadi Alasan
Dalam proses interogasi oleh penyidik, tersangka N mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap anak kandung. Pria 41 tahun tersebut berdalih bahwa aksi tegalnya itu dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) serta kebiasaannya mengonsumsi konten video porno sebelum melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), serta/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengingat status tersangka sebagai orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung, ancaman hukuman pidana penjara dapat diperberat hingga 20 tahun penjara beserta sanksi denda sesuai aturan perundang-undangan.
Kepolisian Imbau Masyarakat Jaga Lingkungan dan Laporkan Kekerasan
Pihak kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di wilayah Probolinggo dan kawasan sekitar Malang Raya, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kekerasan domestik di sekitar tempat tinggal. Warga diminta tidak ragu melapor ke pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak apabila menemui indikasi kejahatan serupa, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post