Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil memulihkan keuangan negara dengan nilai yang sangat fantastis, mencapai Rp13,2 triliun. Langkah progresif ini menuai apresiasi luas karena dinilai menetapkan standar baru dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pengembalian aset negara (asset recovery).
Sumber dana jumbo tersebut berhasil dihimpun dari berbagai instrumen hukum, di antaranya melalui penagihan denda administratif di bidang kehutanan serta eksekusi rampasan dari sejumlah perkara tindak pidana khusus yang ditangani oleh korps adhyaksa.
Apresiasi Parlemen dan Tolok Ukur Baru Penegakan Hukum
Keberhasilan penyelamatan uang negara ini mendapat respons positif dari parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata kinerja luar biasa dari Kejagung dan Satgas PKH dalam menjaga dan memulihkan kekayaan negara dari sektor kehutanan dan pidana khusus.
Menurut legislator asal Jakarta tersebut, angka Rp13,2 triliun merupakan jumlah yang sangat masif sekaligus menjadi tolok ukur (benchmark) baru bagi dunia penegakan hukum di Indonesia. Sahroni menegaskan bahwa paradigma hukum modern tidak lagi hanya berfokus pada aspek pemidanaan badan.
“Saya apresiasi luar biasa kinerja Kejagung dan Satgas PKH. Rp13,2 triliun ini angka yang fantastis dan menjadi benchmark baru penegakan hukum. Bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak orang yang dipenjara, tetapi juga berapa besar kerugian negara yang berhasil dipulihkan,” ujar Sahroni.
Optimisme Penguatan Regulasi Lewat RUU Perampasan Aset
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI meyakini bahwa tren positif pengembalian aset ini akan terus meningkat di masa mendatang. Terlebih, saat ini pemerintah dan DPR tengah mematangkan regulasi krusial, yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang diproyeksikan menjadi senjata ampuh bagi aparat penegak hukum.
Dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, sinergi antara Kejagung, Satgas PKH, dan lembaga penegak hukum lainnya diharapkan semakin solid dalam memburu aset-aset hasil kejahatan yang disembunyikan.
“Ke depan saya yakin akan masih banyak belasan, puluhan, bahkan ratusan triliun aset hasil kejahatan yang bisa di-recovery. Hasil kejahatannya harus dikembalikan semaksimal mungkin agar bisa digunakan untuk program-program kesejahteraan masyarakat. Ini mindset penegakan hukum modern yang harus terus kita dorong dan kawal,” pungkas Sahroni.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post