JAKARTA — Pemerintah Indonesia mencatatkan capaian signifikan dalam penegakan hukum tata kelola sumber daya alam dengan memulihkan keuangan negara sebesar Rp 13,24 triliun (setara USD 740 juta). Dana raksasa tersebut bersumber dari denda administratif, penerimaan perpajakan, serta hasil sitaan tindak pidana di sektor perkebunan dan pertambangan ilegal yang beroperasi di dalam kawasan hutan.
Penyerahan dana pemulihan aset negara tersebut dilakukan secara resmi oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa. Prosesi serah terima yang ditandai dengan penumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 secara simbolis ini turut disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Rincian Pengembalian Keuangan Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa seluruh perolehan dana ini merupakan hasil nyata dari operasi terpadu dan akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara yang sah dan transparan.
Secara rinci, kontribusi terbesar berasal dari sektor perpajakan yang mencapai Rp 8,23 triliun, yang ditagihkan kepada wajib pajak sebagai tindak lanjut atas temuan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Sementara itu, denda administratif di sektor kehutanan menyumbang Rp 3,47 triliun, disusul perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1,53 triliun yang dihimpun dari penanganan perkara tindak pidana khusus oleh korps Adhyaksa.
“Kami menegaskan kembali komitmen Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk memastikan bahwa setiap hasil penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara transparan serta memberikan manfaat nyata bagi negara,” ujar Burhanuddin.
Pemulihan 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan
Selain penerimaan finansial, pemerintah berhasil merebut kembali kendali atas lebih dari 6,22 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai tanpa izin oleh korporasi perkebunan dan pertambangan. Dari total luasan tersebut, sektor perkebunan mendominasi penguasaan ilegal seluas 6,206 juta hektare, sedangkan sektor pertambangan mencakup 14.633,79 hektare.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah strategis memberantas okupasi liar berskala masif dan eksploitasi komersial ilegal atas kawasan hutan lindung maupun konservasi negara.
Distribusi Pengelolaan dan Restorasi Hutan
Pada penertiban tahap kedelapan ini, pemerintah mendistribusikan seluas 259.230,73 hektare lahan hutan yang telah dipulihkan untuk dikelola kembali sesuai fungsinya:
- Seluas 140.762,04 hektare lahan eks-perkebunan diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara.
- Seluas 118.256,74 hektare kawasan hutan konservasi dan hutan lindung dikembalikan kepada kementerian terkait guna menjalani program reboisasi serta pemulihan ekosistem.
- Seluas 211,95 hektare lahan eks-tambang diserahkan kembali untuk rehabilitasi lingkungan.
Menutup laporannya, Jaksa Agung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal dan mendukung langkah tegas pemerintah dalam menertibkan aset strategis nasional.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum berada pada dukungan publik. Menjaga dan membela hutan serta sumber daya alam kita adalah bentuk perlindungan warisan bagi anak cucu kita di masa depan,” pungkas Burhanuddin.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post