Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memangkas alokasi anggaran subsidi energi untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp 11,4 triliun (sekitar 635,10 juta dolar AS). Melalui keputusan ini, total pagu subsidi energi dipatok menjadi Rp 261,5 triliun, menyusut dari usulan awal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang sempat mencapai Rp 272,94 triliun.
Langkah penyesuaian fiskal ini didorong oleh komitmen pembenahan basis data penerima bantuan agar penyaluran subsidi komoditas strategis benar-benar menyasar kelompok masyarakat rentan dan tepat sasaran secara akurat.
Pembenahan Data Demi Efisiensi dan Ketepatan Sasaran
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa pemangkasan nominal subsidi energi tidak akan mengikis komitmen negara terhadap kesejahteraan rakyat. Menurutnya, rasionalisasi anggaran ini justru diiringi perbaikan tata kelola dan akurasi data penerima sehingga penggunaan uang negara menjadi jauh lebih efisien.
Langkah korektif tersebut diambil guna menuntaskan persoalan menahun terkait kesalahan sasaran (exclusion and inclusion error) dalam distribusi energi bersubsidi. Selama ini, sebagian keluarga yang berhak kerap terlewatkan, sementara kelompok masyarakat mampu justru turut menikmati fasilitas subsidi tersebut.
Sebagai instrumen utama pembenahan, pemerintah terus mematangkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sistem ini mengelompokkan profil kesejahteraan rumah tangga ke dalam 10 tingkat desil, mulai dari Desil 1 (paling miskin) hingga Desil 10 (paling sejahtera), guna memastikan intervensi energi subsidi tidak lagi bias kepada golongan mampu.
Rincian Penyesuaian Alokasi BBM dan LPG 3 Kg
Berdasarkan kesepakatan final antara pemerintah dan parlemen, pemotongan anggaran terkonsentrasi pada pos bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram, sementara alokasi subsidi listrik dipertahankan sesuai rencana semula.
Total anggaran gabungan untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg dipangkas menjadi Rp 131,39 triliun dari usulan awal sebesar Rp 142,83 triliun. Rincian restrukturisasi anggaran tersebut mencakup:
- Subsidi Jenis BBM Tertentu (JBT): Ditetapkan sebesar Rp 28,34 triliun, turun dari rancangan awal Rp 28,69 triliun. Nilai subsidi tetap untuk solar tidak mengalami perubahan, yakni Rp 1.000 per liter.
- Subsidi LPG Tabung 3 Kg: Dialokasikan sebesar Rp 103,05 triliun, menyusut dibandingkan proyeksi awal yang mencapai Rp 114,14 triliun.
- Penyesuaian Volume BBM: Volume BBM bersubsidi secara agregat dipatok pada level 19,56 juta kiloliter dari rencana awal 20,10 juta kiloliter, dengan kuota minyak tanah mengalami sedikit penyesuaian menjadi 561.000 kiloliter dari sebelumnya 539.000 kiloliter.
Anggaran Subsidi Listrik Tetap Stabil
Berbeda dengan pos bahan bakar, anggaran untuk subsidi listrik disepakati tetap stabil di angka Rp 130,1 triliun. Komposisi dana kelistrikan tersebut dialokasikan untuk mendanai subsidi berjalan tahun 2027 sebesar Rp 117,84 triliun, serta pemenuhan kewajiban atas kekurangan bayar (kompensasi) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 12,26 triliun.
Melalui reformasi berbasis integrasi DTSEN ini, kebijakan subsidi energi Indonesia diarahkan menuju sistem perlindungan sosial yang lebih adil, akuntabel, dan berdaya tahan dalam menjaga ruang fiskal nasional.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post