Sektor Kelautan dan Pelindungan ABK Migran
Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera menerbitkan aturan turunan guna memberikan kepastian hukum bagi tata kelola penempatan awak kapal migran. Kepastian regulasi ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan sektor bahari, mulai dari fase pra-penempatan, masa kerja di atas kapal, hingga proses kepulangan ke tanah air.
Pernyataan mendesak tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP SAKTI, Syofyan El Comandante, saat beraudiensi dengan Menteri P2MI Mukhtarudin di Jakarta. Pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penempatan Anhas serta Direktur Penempatan Awak Kapal Niaga dan Perikanan Yayan Hermuyadin.
Urgensi Peraturan Transisi SIUKAK ke SIP3MI
Fokus utama yang didorong oleh SAKTI adalah penerbitan Peraturan Menteri terkait masa transisi dari Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUKAK) menuju Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Kebijakan ini merupakan amanat langsung dari Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 yang hingga kini membutuhkan aturan pelaksanaan yang jelas.
“Ketiadaan aturan turunan yang jelas menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi perusahaan penempatan maupun bagi awak kapal itu sendiri. Kejelasan regulasi dinilai mendesak agar tata kelola penempatan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel, serta pelindungan awak kapal migran dapat terjamin sejak sebelum keberangkatan, selama masa kerja, hingga kepulangan,” ujar Syofyan.
Usulan Kategori Perusahaan dan Skema Deposit Berjenjang
Selain kejelasan perizinan, SAKTI menyodorkan usulan formulasi tata kelola industri melalui klasifikasi perusahaan penempatan pekerja migran ke dalam tiga tingkatan, yakni skala kecil, sedang, dan besar. Penjenjangan ini diusulkan sebagai penentu besaran dana deposit yang wajib disetorkan perusahaan kepada negara sebagai jaminan perlindungan finansial.
Skema deposit berjenjang ini dipandang lebih adil dan proporsional karena disesuaikan dengan kapasitas finansial dan volume penempatan masing-masing entitas usaha. Meski demikian, fungsi jaminan tersebut tetap krusial sebagai jaring pengaman utama jika terjadi pelanggaran hak-hak buruh, seperti penunggakan gaji, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, hingga penanganan kasus hukum di luar negeri.
Pentingnya Integritas Data Melalui Digitalisasi Terpusat
Langkah konkret lain yang direkomendasikan adalah digitalisasi nasional data penempatan awak kapal yang terintegrasi lintas instansi. SAKTI menekankan agar seluruh rekam jejak—mulai dari profil awak kapal, legalitas perusahaan, dokumen perjanjian kerja laut, hingga data teknis kapal dan negara tujuan—terhubung dalam satu sistem data tunggal.
Integrasi data secara terpusat dinilai dapat memangkas praktik penempatan nonprosedural atau ilegal yang selama ini rentan menimpa pekerja bahari Indonesia. Di samping memperketat pengawasan, digitalisasi akan mempercepat respons penanganan aduan jika terjadi kendala di lapangan.
“Kami berharap pemerintah segera menetapkan aturan transisi, mempertimbangkan klasifikasi perusahaan penempatan, dan membangun sistem data penempatan awak kapal yang terintegrasi secara nasional agar pelindungan awak kapal migran Indonesia semakin kuat, pasti, dan berkeadilan,” tegas Syofyan.
Jajaran KP2MI menyambut terbuka berbagai masukan kualitatif tersebut dan mengapresiasi komitmen SAKTI untuk terus berkolaborasi mewujudkan regulasi yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan pelaut migran Indonesia.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post