Penyidikan Suap DJBC: Tersangka Ahmad Dedi Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi, tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah ini diambil setelah tersangka dilaporkan mangkir dari pemanggilan penyidik pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan alasan kondisi kesehatan.
Mangkirnya Ahmad Dedi kali ini menjadi yang kedua kalinya secara berturut-turut. Sebelumnya, tim penyidik komisi antirasuah juga telah melayangkan surat pemanggilan pada Selasa, 22 September 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan dalih serupa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran tersangka dalam agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pihak Dedi telah mengirimkan konfirmasi tertulis terkait kendala kesehatan yang dialaminya kepada tim penyidik.
“AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Penyidik Agendakan Pemanggilan Ulang demi Kepastian Hukum
Menanggapi penundaan ini, Budi menegaskan bahwa tim penyidik akan segera menyusun jadwal pemanggilan ulang. Penjadwalan ulang ini dinilai krusial guna memastikan penanganan perkara dugaan penyimpangan di instansi pengawas pabean tersebut tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi agar proses penyidikan perkara tersebut dapat terus berlanjut,” tegas Budi.
Dugaan Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
Pengusutan kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan skala besar yang tengah dilakukan lembaga antikorupsi. KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk membongkar praktik suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJBC.
Ahmad Dedi sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2026. Dalam konstruksi perkara yang didalami penyidik, ia diduga kuat menerima aliran dana bernilai fantastis, yakni mencapai Rp30 miliar.
Uang haram tersebut diduga berasal dari bos Blueray Cargo, John Field, yang diserahkan secara bertahap melalui tangan perantara atau ajudannya yang bernama Alex. Diduga kuat, aliran dana jumbo ini berkaitan erat dengan pengurusan perkara kepabeanan serta kemudahan operasional kargo.
Pengembangan Kasus Menyeret Pejabat Daerah DJBC
Rentetan penyidikan kasus suap di lingkungan DJBC ini sebelumnya juga telah menyeret perwira tinggi di tingkat daerah. Penyidik KPK telah menetapkan dan menahan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sejak Rabu, 26 Agustus 2026.
Penahanan Gatot berhubungan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Praktik rasuah tersebut diduga berlangsung sepanjang kurun waktu periode 2025 hingga 2026.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami bukti-bukti dokumen serta keterangan saksi lain untuk membongkar secara tuntas jaringan suap dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal kepabeanan ini.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post