Gibran Dituding Manipulasi Dokumen Pendaftaran Pilpres Usai Pertimbangan Putusan MK
Sorotan publik terhadap keabsahan dokumen persyaratan administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kembali mengemuka. Isu ini mencuat menyusul pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penelusuran rekam jejak pendidikan pendamping Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Pemerhati sosial politik Adian Radiatus menilai bahwa temuan fakta dalam persidangan MK mengindikasikan adanya ketidaksesuaian data administrasi saat proses pendaftaran Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Menurutnya, pemenuhan berkas pendidikan tingkat menengah atas merupakan syarat substansial yang wajib dipenuhi oleh setiap calon pejabat negara.
“Artinya Gibran telah melakukan manipulasi dokumen pendaftaran sebagai Cawapres 2024-2029. Persoalan paling substansi yang membuka mata publik adalah Gibran terbukti tidak memiliki ijazah SMA atau setara yang seharusnya disertakan atau menjadi lampiran dokumen sah yang tidak terpisahkan saat mendaftar di KPU Pusat,” ujar Adian dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi Soal Kesetaraan Ijazah
Adian menambahkan bahwa fakta hukum yang terungkap di MK memberikan gambaran transparan bagi masyarakat luas serta jajaran pemerintahan Kabinet Merah Putih. Ia menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dalam pemenuhan kelengkapan berkas kepemimpinan nasional demi menjaga legitimasi moral seorang pejabat publik.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan perkara syarat ijazah Cawapres yang digelar pada Selasa (6/10/2026) malam, MK memaparkan hasil penelusuran dokumen para pihak. Hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan majelis menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan rekam dokumen penyetaraan pendidikan yang melengkapi berkas pendaftaran yang bersangkutan.
Dalam pertimbangan tersebut, majelis hakim mengonfirmasi tidak ditemukannya dokumen resmi berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma yang menunjukkan bukti kelulusan pendidikan luar negeri Gibran yang terintegrasi atau disetarakan secara resmi dengan jenjang pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post