Langkah Tegas Penagihan Pajak: DJP Jatim III Tegaskan Penyitaan dan Lelang Aset Jadi Opsi Terakhir
MALANG TODAY – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menegaskan bahwa tindakan ekstrem berupa penyitaan hingga pelelangan aset milik wajib pajak yang menunggak bukanlah langkah yang diambil secara tiba-tiba. Upaya represif dan penegakan hukum tersebut merupakan muara akhir dari rangkaian tahapan penagihan aktif, setelah pendekatan persuasif yang dilakukan otoritas pajak tidak mendapatkan respon positif dari penunggak pajak.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur III, Paryan, menjelaskan bahwa seluruh proses penagihan piutang negara dijalankan secara terukur dan bertahap sesuai regulasi penagihan pajak dengan surat paksa. Ketika kewajiban pajak telah memasuki masa jatuh tempo, pihak fiskus selalu terlebih dahulu membuka ruang komunikasi serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Sebelum masuk ke tahapan penagihan aktif, petugas kami mengedepankan pendekatan persuasif. Kami menghubungi dan mengingatkan wajib pajak secara kekeluargaan mengenai kewajiban yang harus diselesaikan. Jika upaya ini tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran, barulah penagihan masuk ke tahap berikutnya, mulai dari penerbitan surat teguran hingga surat paksa,” tegas Paryan di sela-sela kegiatan Pekan Pajak.
Mekanisme Penyitaan hingga Eksekusi Lelang Aset Penunggak Pajak
Apabila Surat Paksa telah disampaikan dan penunggak pajak tetap melalaikan kewajibannya dalam batas waktu yang ditetapkan undang-undang, DJP Jatim III akan melangkah ke tahap penyitaan melalui penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Aset yang dijadikan jaminan utang pajak ini mencakup barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik wajib pajak.
Meski aset telah disita oleh petugas jurusita, otoritas pajak tetap memberikan ‘pintu tobat’ terakhir sebelum barang-barang tersebut dilempar ke pasar lelang. Wajib pajak masih memiliki hak penuh untuk mengambil kembali asetnya apabila melunasi seluruh tunggakan sebelum tanggal pelaksanaan lelang ditetapkan.
“Kalau sebelum dilelang tunggakan pajaknya dibayar, aset yang disita tentu langsung kami kembalikan. Namun, jika tetap tidak dibayar, dengan sangat terpaksa kami akan memproses lelang atas aset tersebut,” lanjut Paryan.
Dalam memproses pelelangan, DJP Jatim III berkoordinasi ketat dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Seluruh hasil penjualan aset lelang akan disetorkan langsung ke kas negara untuk menutup utang pajak. Jika hasil lelang pertama belum mencukupi nilai total tunggakan, petugas berwenang melakukan penyitaan susulan terhadap aset lain hingga seluruh kewajiban perpajakan benar-benar lunas.
DJKN Pastikan Prosedur Lelang Transparan dan Memakan Waktu Dua Bulan
Senada dengan DJP, Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Arik Hariyono, menyampaikan bahwa mekanisme lelang barang sitaan pajak membutuhkan kecermatan serta pemenuhan kelengkapan administratif yang ketat. Proses ini dirancang sedemikian rupa agar tetap memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi wajib pajak.
Arik Hariyono membeberkan, rata-rata durasi yang dibutuhkan sejak berkas permohonan lelang diajukan oleh kantor pajak ke KPKNL hingga jadwal pelaksanaan lelang memakan waktu sekitar dua bulan. Waktu tersebut dimanfaatkan untuk verifikasi dokumen, penilaian aset, serta pengumuman lelang kepada publik.
“Proses ini memang membutuhkan waktu karena kita harus memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, sekaligus memberi jeda waktu bagi wajib pajak jika ingin menyelesaikan kewajibannya. Apabila lelang periode pertama belum berhasil menjual aset, maka akan dijadwalkan lelang ulang sesuai prosedur yang berlaku,” papar Arik.
Ia menambahkan, dinamika dan kondisi ekonomi masyarakat juga menjadi pertimbangan penting dalam memetakan potensi keberhasilan lelang. Oleh karena itu, DJKN Jawa Timur terus bersinergi dengan instansi terkait agar seluruh proses penagihan piutang negara berjalan sesuai batas waktu dan koridor hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan kehati-hatian.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post