Oknum Perangkat Desa Terlibat Spesialis Curanmor 6 TKP di Probolinggo Ditangkap Polisi
PROBOLINGGO – Ulah seorang oknum aparatur pemerintah desa di kawasan Probolinggo ini sungguh melukai kepercayaan publik. Bukannya memberikan teladan yang baik bagi warga, pria berinisial Muhammad Nurhapi (31) justru diringkus aparat kepolisian setelah terbukti melakoni aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tak tanggung-tanggung, penyidik mencium keterlibatan tersangka dalam jaringan spesialis curanmor di sedikitnya enam Lokasi Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Pria yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo tersebut tak bisa kemana-mana saat disergap tim buru sergap Polres Probolinggo Kota di sebuah kediaman di Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih. Penangkapan yang berlangsung pada Senin dini hari lalu itu menjadi akhir dari petualangan kejahatannya di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.
Manfaatkan Kelalaian Korban di Depan Toko Kelontong
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan musibah yang menimpa seorang warga di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Saat itu, korban yang sedang memarkirkan sepeda motor matik berukuran besar, Yamaha NMAX warna hitam tahun 2019, mendadak kehilangan kendaraannya sewaktu ditinggal masuk ke dalam toko kelontong untuk membeli sandal bersama buah hatinya.
Kejadian yang berlangsung amat cepat tersebut berhasil terekam secara jelas melalui kamera pengawas (CCTV) toko. Dua orang pria tampak datang berboncengan mengendarai Honda Scoopy merah. Memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak di kompartemen depan (dashboard), salah satu pelaku langsung menggasak dan membawa kabur motor matik tersebut.
“Aksi pencurian ini memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Berbekal rekaman CCTV dan petunjuk di lapangan, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota bergerak cepat melakukan identifikasi hingga berhasil menggulung tersangka di tempat persembunyiannya,” terang Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, dalam keterangan resminya di Mapolres Probolinggo Kota.
Fakta Baru: Terlibat Aksi Pencurian di Lima Lokasi Lain
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX tanpa plat nomor yang identik dengan nomor rangka dan nomor mesin milik korban, dokumen kendaraan, serta satu buah helm. Namun, saat proses penyidikan berlanjut, fakta mengejutkan lain terkuak. Oknum perangkat desa ini ternyata bukan pemain baru dalam kejahatan jalanan.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim, diperoleh informasi bahwa pelaku ini juga terlibat dalam aksi curanmor yang terjadi di lima TKP lain,” tegas Iptu Zainullah. Pihak kepolisian kini masih terus mendalami keterkaitan status pekerjaan tersangka sebagai perangkat desa dengan modus maupun jaringan kejahatannya.
Satu Pelaku Buron dan Imbauan Kewaspadaan untuk Warga
Atas tindakan kriminal yang dilakukannya, tersangka Muhammad Nurhapi kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, satu rekan kejahatan tersangka bernama Sulaiman alias Akun resmi ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
Pihak kepolisian mengimbau keras agar pelaku yang buron segera menyerahkan diri. Di sisi lain, masyarakat Probolinggo maupun Malang Raya yang bermobilitas tinggi diimbau untuk selalu ekstra waspada saat memarkirkan kendaraan. Polisi mengingatkan pentingnya memastikan kunci kontak tidak tertinggal serta selalu menggunakan kunci ganda ganda demi mengantisipasi potensi tindak kejahatan serupa.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post