Praktik keistimewaan bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan publik. Ombudsman Republik Indonesia membongkar dugaan komersialisasi fasilitas mewah bak vila dan resor di dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan mengejutkan ini terungkap setelah tim Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September lalu.
Dalam sidak tersebut, tim pengawas menemukan deretan bangunan menyerupai vila, penginapan (homestay), hingga rumah deret yang dilengkapi beragam fasilitas eksklusif. Tak hanya itu, di kawasan tersebut juga ditemukan area parkir khusus, pusat kebugaran (gym), kolam renang, botol minuman keras, hingga fasilitas stimulator golf yang sedang dalam tahap pembangunan. Temuan ini menguatkan dugaan adanya standar layanan komersial yang diperjualbelikan kepada narapidana tertentu.
Fasilitas Mewah dan Dugaan Transaksi Suap
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, mengungkapkan bahwa bangunan-bangunan tersebut dirancang menyerupai kamar hotel dengan berbagai tipe. “Fasilitas tersebut tampaknya memiliki peruntukan yang berbeda-beda, namun terlihat ada pembagian kelas yang terstruktur, mirip dengan akomodasi hotel tipe suite, deluxe, hingga superior,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta.
Saat menyisir salah satu bangunan, tim menemukan interior yang sangat memadai, lengkap dengan sofa, lemari es, televisi, dan meja makan. Di dalam lemari es, petugas bahkan menemukan simpanan minuman beralkohol beserta botol-botol bekas pakai. Dugaan komersialisasi semakin menguat saat tim menginterogasi seorang narapidana yang berada di dalam bangunan tersebut. Warga binaan itu mengaku harus membayar sejumlah uang untuk dapat menikmati fasilitas hunian mewah itu, meski ia enggan membeberkan besaran nominalnya.
Mobil Mewah dan Penolakan Petugas Lapas
Selain infrastruktur bangunan, Ombudsman juga mendokumentasikan sejumlah kendaraan roda empat berkategori mewah yang terparkir di area tersebut. Anggota Ombudsman RI lainnya, Fikri Yasin, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk melacak kepemilikan aset kendaraan tersebut guna memastikan keterkaitannya dengan para penghuni lapas.
Proses sidak ini sendiri sempat diwarnai dinamika di lapangan. Tim pengawas yang tiba sekitar pukul 09.45 WIB dengan surat tugas resmi sempat dihalangi oleh petugas lapas dan diminta menunggu izin dari kepala lapas. Setelah tertahan sekitar 30 menit, tim berinisiatif memantau area sekitar dari kantin dalam kompleks. Dari sana, Syafrida mencurigai keberadaan pagar kayu sepanjang 100 meter yang awalnya diklaim petugas sebagai area rumah dinas kepala lapas. Setelah ditelusuri lebih lanjut, di balik pagar itulah kompleks fasilitas mewah tersebut tersembunyi.
Klarifikasi Otoritas dan Langkah Evaluasi
Menanggapi temuan tersebut, pihak otoritas pemasyarakatan memberikan pembelaan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (sekarang Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) Jawa Barat, Yudi Suseno, mengklaim bahwa kawasan yang diperiksa merupakan bagian resmi dari Sarana Edukasi dan Asimilasi (SAE) serta rumah dinas yang memiliki dasar hukum sah berdasarkan keputusan direktur jenderal. Meski demikian, pihaknya berjanji akan melakukan investigasi mendalam jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.
Atas temuan serius ini, Ombudsman RI mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup audit fasilitas, pemeriksaan jajaran personel, hingga pembenahan sistem pengawasan di Lapas Cibinong guna menghentikan praktik diskriminasi dan komersialisasi hukum di dalam lapas.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post