MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Partai Ummat Soal Syarat Pencalonan Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah pemohon perorangan terkait keabsahan verifikasi data pencalonan presiden dan wakil presiden. Dalam amar putusannya, lembaga peradilan konstitusi tersebut menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima lantaran tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing) yang sah.
Putusan perkara tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam. Persidangan tersebut dihadiri oleh pihak pemohon, jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku pihak termohon, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai pihak pemberi keterangan.
Pertimbangan Hukum dan Amar Putusan Hakim Konstitusi
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menekankan bahwa dalil eksepsi yang diajukan oleh KPU RI memiliki landasan hukum yang kuat. KPU dinilai berhasil membuktikan argumentasinya terkait kewenangan dan keberabsahan kedudukan hukum dalam proses verifikasi data pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana telah dipaparkan secara mendalam selama sidang pembuktian melalui keterangan ahli dan saksi-saksi.
Suhartoyo memaparkan tiga poin utama dalam amar putusan majelis hakim yang mencakup penilaian atas eksepsi termohon, eksepsi pemohon, hingga pokok perkara yang memuat tuntutan atau petitum dari pihak penggugat.
“Mengadili dalam eksepsi; satu, mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dua, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan; menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan di hadapan para pihak yang hadir.
Dengan dijatuhkannya putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding) ini, langkah hukum yang ditempuh Denny Indrayana bersama koalisi pemantau pemilu dan parpol pendukungnya resmi kandas. Putusan tersebut sekaligus memperkuat keabsahan legitimasi KPU RI dalam menjalankan tahapan verifikasi administrasi maupun teknis pencalonan dalam kontestasi Pemilihan Presiden.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post