JAKARTA – Indonesia berhasil mencapai target lifting minyak bumi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dengan mencatatkan produksi sekitar 600.000 barel per hari (bpd). Kendati demikian, pencapaian yang memutus tren penurunan selama sewindu terakhir ini dinilai belum layak untuk dirayakan. Pasalnya, jurang pemisah antara produksi domestik dan konsumsi nasional justru kian melebar.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ad-interim/Kepala Dewan Energi Nasional), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa lonjakan konsumsi dalam negeri yang kini menembus angka 1,6 juta bpd membuat Indonesia harus menanggung ketergantungan impor yang sangat besar, yakni mencapai 1 juta barel per hari.
Ironi Swasembada: Produksi Naik, Impor Tetap Mencekik
Dalam pemaparannya di forum Investor Daily Summit 2026 yang berlangsung di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (12/2), Bahlil mengungkapkan bahwa meskipun realisasi lifting minyak tahun 2025 menunjukkan perbaikan dibanding tahun sebelumnya, kondisi riil ketahanan energi nasional sebenarnya masih dalam tahap yang memprihatinkan.
“Alhamdulillah, setelah delapan tahun, pada tahun 2025 ini lifting minyak kita akhirnya mampu mencapai target APBN di kisaran 600.000 barel per hari, ada kenaikan dari tahun 2024,” ujar Bahlil di hadapan para pelaku industri dan investor.
Namun, Bahlil langsung memberikan catatan kritis terhadap pencapaian tersebut. Dengan kebutuhan riil masyarakat dan industri yang mencapai 1,6 juta bpd, produksi harian nasional yang berada di kisaran 600.000 hingga 610.000 bpd jelas jauh dari kata cukup.
“Apakah itu cukup? Saya rasa kita tidak perlu bertepuk tangan. Ini sebenarnya menyedihkan. Mengapa? Karena konsumsi kita 1,6 juta barel per hari, sementara kita harus mengimpor 1 juta barel. Jadi, apa yang mau ditepuktangani?” sentilnya lugas.
Nostalgia Era Emas 1990-an
Untuk memberikan perspektif historis, Bahlil membandingkan kondisi sengkarut energi saat ini dengan masa keemasan sektor hulu migas Indonesia pada periode 1996-1997. Pada masa itu, Indonesia merupakan salah satu eksportir minyak utama dunia dan menjadi anggota aktif Organisasi Negara-Negara Eksportir Minyak (OPEC).
“Setelah era reformasi, lifting minyak kita terus merosot. Padahal, pada tahun 1996-1997, lifting kita hampir menyentuh 1,6 juta barel per hari, sedangkan konsumsi domestik kita hanya sekitar 500.000 barel per hari. Saat itu kita masih bisa mengekspor sekitar 1 juta hingga 1,5 juta barel per hari,” kenang Bahlil.
Penurunan produksi yang terjadi secara konsisten selama lebih dari dua dekade ini, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat yang memicu lonjakan konsumsi BBM, kian menekan neraca perdagangan luar negeri akibat beban impor minyak mentah dan bahan bakar jadi.
Strategi Revitalisasi Puluhan Ribu Sumur Menganggur
Guna memotong ketergantungan impor dan membalikkan arah tren penurunan produksi, pemerintah kini tengah menyiapkan langkah taktis. Fokus utama jangka pendek adalah mengoptimalkan lapangan-lapangan minyak tua (mature fields) serta menghidupkan kembali sumur-sumur produksi yang saat ini tidak aktif (idle wells).
Berdasarkan data kementerian, Indonesia saat ini memiliki sekitar 40.000 sumur minyak yang tersebar di berbagai wilayah kerja. Namun, dari total potensi tersebut, hanya sekitar 17.000 hingga 18.000 sumur yang berstatus aktif memproduksikan minyak. Sisanya masuk dalam kategori sumur menganggur.
“Sumur-sumur kita semuanya sudah menua. Oleh karena itu, tidak ada jalan lain, kita harus melakukan revitalisasi secara masif,” tegas Bahlil.
Melalui program reaktivasi sumur idle dan penerapan teknologi peningkatan perolehan minyak bumi (Enhanced Oil Recovery/EOR) di lapangan tua, pemerintah optimistis dapat mendongkrak produksi harian nasional secara bertahap sekaligus memperkecil defisit pasokan energi di dalam negeri.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post