Garis Batas Kewenangan dan Desakan Efisiensi Regulasi Pemilu
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa dokumen administrasi pemilu memicu desakan kuat untuk melakukan revisi mendasar terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pembagian kewenangan yang kabur antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan instansi penerbit dokumen dinilai menjadi celah hukum yang memicu polemik berkepanjangan pada setiap gelaran kontestasi politik nasional.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan), Dr. Erdi, menegaskan bahwa norma-norma dalam UU Pemilu harus dirumuskan secara presisi untuk mengeliminasi potensi ambiguitas. Menurutnya, ketidakjelasan aspek verifikasi dan batas kewenangan penyelenggara pemilu kerap dimanfaatkan oleh berbagai pihak untuk memperkeruh stabilitas politik.
“Sistem pemilu kita masih memiliki celah, terutama dalam aspek kewenangan dan verifikasi. Ketentuan pasal demi pasal harus diperjelas agar tidak mengandung unsur ambiguitas yang berpotensi memicu multitafsir dan perdebatan yang tidak substantif,” ujar Erdi.
Erdi menekankan bahwa untuk kasus verifikasi dokumen pendidikan seperti milik Gibran Rakabuming Raka, KPU pada dasarnya bekerja berpatokan pada data resmi yang dikeluarkan kementerian terkait. Kritik publik diharapkan berfokus pada konstruksi perbaikan sistem regulasi, bukan sekadar menggulirkan narasi politik yang merusak kepercayaan terhadap lembaga negara.
Otoritas Instansi Teknis dalam Validasi Dokumen Persyaratan
Pandangan senada disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Analisis dan Pengembangan Demokrasi (LAPD), Kaka Suminta. Ia menilai publik perlu membedakan secara jernih antara kewenangan KPU dalam mengadministrasikan berkas pencalonan dengan otoritas kementerian yang menentukan keabsahan material sebuah dokumen pendidikan.
“KPU bukan pihak yang berwenang menentukan apakah sebuah Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah itu valid atau tidak. Otoritas penuh untuk menilai dokumen tersebut berada di tangan instansi pemerintah yang membidangi urusan pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” jelas Kaka.
Menanggapi pertimbangan MK pada putusan 6 Oktober 2026—yang menyebutkan tidak ditemukannya ijazah tingkat menengah atas yang setara—Kaka melihat adanya persoalan pada kedudukan surat keterangan di luar domain KPU. Oleh karena itu, langkah korektif tidak boleh hanya berfokus pada kasus perorangan, melainkan harus menyasar pada perbaikan UU Pemilu secara menyeluruh.
“Revisi undang-undang harus memberikan ruang yang transparan mengenai tata cara KPU menerima, meneliti, dan memverifikasi seluruh jenis dokumen administrasi, mulai dari ijazah, akta kelahiran, hingga surat keterangan lainnya agar berlandaskan kepastian hukum yang terukur,” tambahnya.
Klarifikasi Prosedur Penyusunan PKPU Pencalonan
Di sisi lain, mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, memberikan klarifikasi mendalam terkait tuduhan yang menyebutkan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dirancang secara khusus untuk meloloskan pencalonan Gibran.
Hasyim membeberkan bahwa Gibran telah mengantongi Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sejak 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut bahkan telah digunakan secara sah pada Pemilihan Wali Kota Surakarta tahun 2020.
“Tuduhan bahwa regulasi tersebut disiapkan secara tertutup atau pesanan adalah tidak benar. KPU merumuskan norma berdasarkan prosedur hukum yang ketat melalui mekanisme uji publik, konsultasi dengan kementerian terkait, hingga penyerapan masukan dari Bawaslu,” tegas Hasyim.
Ia menambahkan, pembahasan draf regulasi tersebut telah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada 20 September 2023, yang turut dihadiri dan ditandatangani oleh perwakilan DPR, KPU, Bawaslu, DKPP, serta Kementerian Dalam Negeri. Penjelasan historis ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik dan memastikan bahwa seluruh proses penyusunan aturan telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post