Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perkara rasuah ini merupakan babak lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat dinas terkait.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum para tersangka ini merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan tim penyidik sejak September lalu.
“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jeratan Tersangka Mengarah ke Balai Jalan Nasional
Meski otoritas antirasuah belum mengumumkan daftar identitas secara resmi, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedelapan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari jajaran Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Sebagian besar di antaranya berstatus sebagai mantan pejabat struktural, kepala satuan kerja (Kasatker), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Adapun nama-nama yang masuk dalam pusaran penyidikan baru tersebut meliputi:
- Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode 2024–2025.
- Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut (2023–2025).
- Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut (2021–2023).
- Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut (2021–2023).
- Faisal, PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut (2023–2025).
- Heri Handoko, PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut (2023–2025).
- T Rahmatsyah Putra alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut (2023–2024).
- Manaek Manalu, PPK 2.2 Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumut (2023–2025).
Jejak Korupsi Paket Proyek Ratusan Miliar
Pengembangan perkara ini berakar dari tindak lanjut operasi senyap pada pertengahan 2025 yang membidik sejumlah proyek preservasi dan pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara dengan akumulasi nilai anggaran mencapai Rp231,8 miliar.
Di lingkup Dinas PUPR Pemprov Sumut, proyek yang dibidik mencakup rangkaian paket preservasi jalan ruas Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 (senilai Rp56,5 miliar), tahun anggaran 2024 (Rp17,5 miliar), hingga proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsoran tahun 2025.
Sementara pada lingkup Satker PJN Wilayah I Sumut, penyelidikan mencakup proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar serta proyek peningkatan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai Rp61,8 miliar.
Daftar Tersangka dari Penindakan Awal
Sebelum pengembangan delapan tersangka baru ini, lembaga antirasuah telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka dari unsur aparatur sipil negara dan pihak swasta.
Mereka di antaranya adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK), serta Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut). Dari pihak swasta atau penyedia jasa, KPK menjerat M Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora.
KPK menegaskan penanganan perkara ini akan terus diperdalam guna menelusuri aliran dana korupsi dan memastikan pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terlibat.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post