KPK Garap Empat Saksi di Polda Jateng Terkait Skandal Suap Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat membongkar jaringan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pada Kamis, 8 Oktober 2026, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi guna mendalami aliran dana dan praktik korupsi di instansi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan di markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Langkah ini diambil untuk menggali keterangan dari berbagai pihak swasta dan masyarakat yang diduga mengetahui konstruksi perkara.
Para saksi yang dipanggil meliputi Johan Sugiharto selaku Komisaris PT Karya Putra Prima, A Marwan dari PR Dua Tiga Jepara, Tachta Hidayat yang berlatar belakang karyawan swasta, serta seorang ibu rumah tangga bernama Indah Caturingtias. Pemeriksaan para saksi ini menjadi titik terang baru dalam pengembangan kasus yang tengah menyita perhatian publik tersebut.
Pengembangan Dua Sprindik Baru dan Penetapan Tersangka
Pemeriksaan maraton ini merupakan buntut dari penerbitan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh KPK. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penerbitan sprindik tersebut merupakan langkah krusial dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan DJBC.
Dalam sprindik pertama, penyidik telah menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka. Gatot resmi ditahan KPK sejak Rabu, 26 Agustus 2026. Penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan rekam jejak jabatannya saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai untuk periode 2025–2026.
Dugaan Aliran Uang Rp30 Miliar dari Bos Kargo
Sementara itu pada perkara kedua, penyidik menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) DJBC bernama Ahmad Dedi sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Ahmad Dedi terbilang fantastis karena melibatkan dugaan penerimaan dana ilegal dalam jumlah besar.
KPK menduga Ahmad Dedi menerima aliran uang mencapai Rp30 miliar. Transaksi bodong tersebut diduga berasal dari pemilik Blueray Cargo, John Field, yang disalurkan melalui perantara ajudannya yang bernama Alex.
Penyidik KPK memastikan proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Lembaga rasuah tersebut berkomitmen terus melacak keberadaan aliran dana, mendalami modus operandi penerimaan gratifikasi, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam praktik culas di instansi kepabeanan tersebut.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post