Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperketat penggunaan anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) memasuki kuartal IV tahun anggaran 2026. Kebijakan ini mencakup pemangkasan anggaran perjalanan dinas, pembekuan pengadaan aset, hingga pembatasan ketat jadwal revisi anggaran demi memastikan efisiensi dan efektivitas belanja negara menjelang penutupan tahun.
Instruksi strategis tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Langkah efisiensi ini menyasar seluruh pagu anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga batas waktu 8 Oktober 2026.
Optimalisasi Pertemuan Daring dan Pemblokiran Anggaran
Guna menekan realisasi belanja yang tidak mendesak, Kemenkeu meminta seluruh pimpinan K/L untuk mengalihkan agenda pertemuan fisik menjadi pertemuan secara daring (online). Selain itu, pemerintah menginstruksikan pembatasan ketat terhadap perjalanan luar daerah yang non-prioritas, baik dari sisi frekuensi maupun jumlah personel yang ditugaskan.
Seluruh anggaran perjalanan dinas yang berhasil dipangkas nantinya akan diblokir secara otomatis melalui mekanisme automatic adjustment dengan kode 9 pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pengetatan ini wajib dijalankan tanpa mengganggu capaian target program prioritas nasional maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penundaan Pembelian Kendaraan dan Renovasi Gedung
Tidak hanya menyasar biaya perjalanan dinas, kebijakan pengetatan belanja juga menyasar belanja pendukung aparatur yang belum mengikat secara hukum hingga 8 Oktober 2026. Pemerintah secara resmi meminta K/L menunda sejumlah pengadaan barang dan fasilitas fisik.
Penundaan tersebut mencakup pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, hingga proyek renovasi dan rehabilitasi gedung kantor yang belum memasuki tahap pembelian, perikatan, atau penandatanganan kontrak kerja. Pagu anggaran dari kegiatan yang ditunda ini juga dimasukkan ke dalam skema pembekuan automatic adjustment, merujuk pada ketentuan Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Kemenkeu untuk menerapkan prinsip spending better, yakni mendorong belanja negara agar lebih terarah, terukur, serta berfokus penuh pada pencapaian target kinerja dan program prioritas Presiden.
Pengetatan Jadwal Revisi Anggaran dan Batas SPM
Memasuki periode akhir tahun, Kemenkeu turut memperketat batas waktu pengajuan revisi anggaran reguler. Seluruh usulan revisi anggaran, baik yang diproses di tingkat Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), maupun kewenangan internal K/L, dibatasi paling lambat hingga 23 Oktober 2026.
Lewat dari tenggat waktu tersebut, revisi anggaran tidak lagi dilayani, kecuali mendapatkan direktif khusus dari Presiden atau Wakil Presiden untuk kegiatan prioritas yang disetujui Menteri Keuangan. Sementara itu, usulan revisi untuk penajaman belanja harus diserahkan lebih awal, yaitu paling lambat 16 Oktober 2026.
Ketentuan ketat juga diberlakukan pada tata kelola pembayaran pekerjaan kontraktual:
- Pekerjaan hingga 30 September 2026: SPM Langsung (SPM-LS) wajib disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) maksimal dalam tujuh hari kerja pertama Oktober 2026.
- Pekerjaan periode 1–31 Oktober 2026: SPM-LS harus diajukan paling lambat lima hari kerja setelah tanggal pencapaian prestasi pekerjaan.
- Batas Pengajuan UP/TUP Tunai: SPM-TUP Tunai diterima KPPN paling lambat 16 November 2026, sedangkan pertanggungjawabannya (SPM-PTUP Tunai) paling lambat 16 Desember 2026.
Pemerintah juga melarang keras penggunaan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal dari dana rupiah murni untuk kegiatan lain jika target keluaran (output) pekerjaan swakelola atau kontrak telah mencapai 100 persen. Sisa dana tersebut wajib dikembalikan atau dialokasikan khusus untuk memperkuat target utama program prioritas Presiden dengan tetap menjunjung tinggi akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang transparan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post