Menjamin Hak Anak: Kejaksaan Buka Suara Soal Prosedur Restitusi dan Penanganan Trauma Korban Kekerasan
Penanganan kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Pasuruan dan kawasan Jawa Timur terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Tak sekadar menuntut hukuman pidana bagi pelaku, pemenuhan hak-hak dasar korban anak—khususnya terkait pemulihan trauma dan ganti rugi materiil maupun immateriil—kini menjadi prioritas utama yang dikawal ketat oleh penuntut umum.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Wartoyo Utomo, S.H., menegaskan bahwa hak utama yang wajib diperjuangkan bagi korban anak adalah restitusi dan kompensasi. Hak ini mencakup penggantian atas penderitaan, biaya perawatan medis dan psikologis, hingga kerugian materiil lainnya yang timbul akibat tindak pidana tersebut.
“Hak utama korban itu restitusi dan kompensasi. Kalau memang ada kerugian, penderitaan, biaya perawatan medis, maupun kerugian lain yang dialami korban, itu menjadi bagian yang perlu diperhatikan secara serius dalam proses hukum,” ujar Wartoyo saat memberikan edukasi hukum mengenai perlindungan anak.
Mekanisme Penyitaan Aset dan Tenggat Pembayaran Restitusi
Untuk memastikan hak tersebut terealisasi, sinergi antara penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan majelis hakim menjadi kunci. Aparat penegak hukum berkewajiban mengedukasi serta mengarahkan pihak korban untuk mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wartoyo menjelaskan, demi menjamin kepastian pembayaran restitusi, pihak penyidik bahkan dapat mengambil langkah tegas sejak awal proses hukum. Langkah tersebut berupa penyitaan terhadap aset milik pelaku yang nantinya dapat dijadikan jaminan pemenuhan restitusi, tentunya setelah mengantongi izin resmi dari pengadilan setempat.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, eksekusi restitusi memiliki batasan waktu yang mengikat. Restitusi wajib diserahkan kepada korban paling lambat 30 hari sejak salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima. Sementara itu, pihak kejaksaan berkewajiban menyampaikan salinan putusan memuat klausul restitusi tersebut dalam tenggat waktu tujuh hari kepada pengadilan untuk segera ditindaklanjuti.
Pendekatan Khusus dan Pentingnya Pengawasan Orang Tua
Sementara itu, Kasubsi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rahmanda Bayu Sulistya, S.H., menggarisbawahi pentingnya pendekatan humanis dan peka trauma dalam menangani perkara kekerasan anak. Mengingat anak-anak yang menjadi korban sangat rentan mengalami rasa malu, ketakutan mendalam, hingga trauma berkepanjangan, seluruh tahapan pemeriksaan harus menciptakan rasa aman bagi korban.
Dalam beberapa dinamika kasus di lapangan, tidak jarang dijumpai situasi di mana pelaku maupun korban sama-sama masih tergolong anak di bawah umur. Menanggapi kondisi khusus ini, Kejaksaan menekankan pentingnya opsi rehabilitasi, baik bagi aspek fisik maupun mental, guna memastikan pemulihan anak berjalan optimal dalam lingkungan yang kondusif.
Menutup pemaparannya, pihak Kejaksaan memberikan imbauan kuat kepada masyarakat luas, khususnya para orang tua di kawasan Pasuruan dan sekitarnya. Di tengah tingginya dinamika dan kesibukan kerja, perhatian serta pengawasan terhadap aktivitas harian anak tidak boleh terabaikan.
“Sesibuk-sibuknya orang tua dalam hal pekerjaan, jangan sampai tidak memperhatikan aktivitas dan keseharian anak,” tegas Wartoyo mengingatkan pentingnya peran benteng keluarga dalam mencegah tindak kekerasan pada anak sejak dini.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post