JAKARTA — Pasar logam mulia domestik kembali menunjukkan taringnya setelah menuntaskan pekan yang penuh dinamika. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatatkan kenaikan kumulatif sebesar Rp 18.000 per gram sepanjang periode perdagangan 5 hingga 10 Oktober 2026. Tren positif ini membawa komoditas lindung nilai (safe haven) tersebut mengakhiri pekan di level Rp 2.592.000 per gram.
Kenaikan harga jual tersebut sejalan dengan apresiasi pada nilai transaksi balik atau buyback. Pada penutupan perdagangan Sabtu (10/10/2026), harga buyback emas Antam melonjak signifikan sebesar Rp 25.000 hingga menyentuh angka Rp 2.401.000 per gram. Penguatan ini memberikan angin segar bagi para investor ritel yang berniat melakukan realisasi keuntungan (profit taking).
Dinamika Fluktuasi Sepekan: Antara Korreksi dan Rebound Tajam
Pergerakan emas Antam sepanjang pekan kedua Oktober 2026 diwarnai oleh volatilitas tinggi. Membuka pekan pada Senin (5/10/2026), harga emas sebenarnya sudah menunjukkan sinyal positif dengan menguat Rp 6.000 ke posisi Rp 2.580.000 per gram. Namun, tekanan aksi ambil untung sempat menahan laju kenaikan pada Selasa (6/10/2026), saat harga terkoreksi tajam Rp 10.000 menjadi Rp 2.570.000 per gram.
Emas batangan emiten berkode saham ANTM ini kemudian berbalik menguat (rebound) pada Rabu (7/10/2026) sebesar Rp 10.000, mengembalikan harganya ke level Rp 2.580.000 per gram. Tekanan pasar kembali terjadi pada Kamis (8/10/2026), ketika harga emas merosot hingga Rp 15.000 ke titik terendah mingguan di kisaran Rp 2.565.000 per gram.
Memasuki akhir pekan, momentum kebangkitan emas tidak tertahankan. Pada Jumat (9/10/2026), harga terdongkrak Rp 7.000 ke posisi Rp 2.572.000 per gram, sebelum akhirnya melesat tajam pada Sabtu (10/10/2026) dengan tambahan Rp 20.000 hingga mengunci posisi penutupan pekan di level Rp 2.592.000 per gram.
Ketentuan Pajak dan Implikasi Bagi Investor
Para pelaku pasar dan investor perlu mencermati bahwa setiap transaksi jual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi buyback dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh 22).
Sesuai aturan tersebut, pemegang NPWP yang melakukan transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan pemegang non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3%. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh konsumen.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post