MALANG TODAY — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang memutus vonis mati terhadap Agus Muhammad Sulaiman, mantan anggota kepolisian yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap adik iparnya sendiri, Faradila Amalia Najwa (23). Korban merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang tewas dalam insiden tragis pada akhir Desember 2025 lalu.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi menyatakan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, serta fakta-fakta persidangan yang menguatkan posisi Agus sebagai dalang utama tindak pidana tersebut. Putusan hukuman mati ini terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman penjara seumur hidup.
Motif Ekonomi dan Aksi Terencana
Berdasarkan fakta persidangan, aksi teror dan pembunuhan yang dilakukan Agus dilatarbelakangi oleh persoalan jeratan utang. Terdakwa secara sengaja memancing dan menyekap korban dengan maksud menguasai harta benda serta uang milik mahasiswi UMM tersebut.
Pengadilan mengungkapkan bahwa Agus sempat menguras rekening bank korban sebesar Rp10 juta dan berencana mengambil sisa saldo beserta barang berharga lainnya milik Faradila sebelum akhirnya mengakhiri nyawa korban.
Tak hanya Agus, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa lainnya, Suyitno. Suyitno terbukti ikut serta membantu kelancaran aksi pembunuhan berencana tersebut atas perintah dan arahan langsung dari Agus.
Sujud Syukur Keluarga Korban di Ruang Sidang
Keputusan tegas majelis hakim disambut tangis haru dan rasa lega dari pihak keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Ayah kandung Faradila bahkan langsung melakukan sujud syukur di lantai persidangan sesaat setelah hakim membacakan amar putusan.
Perwakilan keluarga korban, Romli, menyampaikan rasa terima kasih atas ketegasan majelis hakim dalam menegakkan keadilan bagi almarhumah Faradila. Keluarga menilai hukuman mati adalah porsi keadilan yang sepadan atas kejahatan terencana yang sangat keji tersebut.
“Kami sangat puas dengan vonis mati ini. Kami berharap tidak ada upaya banding dari pihak terdakwa,” ujar Romli mewakili ketenangan keluarga setelah berbulan-bulan menanti kepastian hukum atas kasus tersebut.
Dinamika Hukuman Mati dalam KUHP Baru
Putusan ini juga menyoroti penerapan mekanisme penegakan hukum pidana di Indonesia di tengah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sejak 2 Januari 2026. Di dalam aturan anyar tersebut, pidana mati kini dikategorikan sebagai hukuman bersifat khusus yang difungsikan sebagai upaya terakhir (last resort).
KUHP baru mengatur bahwa pelaksanaan vonis mati disertai dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa probation tersebut terpidana menunjukkan kelakuan baik dan perubahan sikap yang signifikan, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah pertimbangan Mahkamah Agung.
Kendati demikian, untuk pasal pembunuhan berencana, majelis hakim tetap memiliki wewenang penuh dan alternatif opsi penjatuhan pidana yang tegas, mulai dari penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman maksimal berupa vonis mati.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post