DPRD DKI Jakarta Dorong Pertahankan 106 Kursi dalam Revisi UU DKJ
DPRD DKI Jakarta menyuarakan pentingnya mempertahankan jumlah alokasi kursi legislatif sebanyak 106 kursi dalam rancangan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas proporsi keterwakilan masyarakat di tengah kompleksitas dinamika pembangunan dan kependudukan di ibu kota.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menegaskan bahwa usulan tersebut bukan bentuk permintaan penambahan kuota anggota dewan secara signifikan. Fokus utama legislatif saat ini adalah memastikan skema penetapan alokasi kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 tetap dipertahankan demi efektivitas fungsi keterwakilan.
“DPRD DKI Jakarta tidak meminta penambahan kuota kursi baru secara drastis. Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana jumlah 106 kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 dapat dipertahankan,” kata Suhud dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).
Antisipasi Potensi Penurunan Alokasi Kursi Legislatif
Suhud memaparkan, tanpa adanya regulasi khusus yang mengatur penetapan alokasi legislator dalam regulasi baru, jumlah kursi legislatif di Jakarta berisiko menyusut hingga menjadi 85 kursi. Penurunan jumlah legislator secara signifikan dikhawatirkan dapat mengganggu jangkauan penyerapan aspirasi publik.
Menurutnya, Jakarta membutuhkan ruang keterwakilan yang memadai mengingat tingginya kompleksitas masalah kependudukan, sosial, ekonomi, hingga tata kelola pemerintahan transisi saat ini.
“Yang perlu kita kedepankan adalah kepentingan masyarakat. Keterwakilan yang proporsional menjadi faktor penting agar aspirasi warga dapat tersampaikan dan ditindaklanjuti secara optimal,” ujar Suhud menjelaskan.
Mendorong Pembahasan Transparan dan Berorientasi Publik
Menanggapi proses pembentukan regulasi yang sedang berjalan, DPRD DKI Jakarta berharap pembahasan revisi UU DKJ dilakukan secara inklusif dan transparan. Koordinasi lintas lembaga antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang obyektif dan berpatokan pada kebutuhan riil warga Jakarta.
Suhud menekankan bahwa penataan struktur keterwakilan di lembaga legislatif sejatinya harus berorientasi pada kemanfaatan publik yang nyata, bukan sekadar kompromi politik angka semata.
“Tujuannya bukan semata-mata mempertahankan angka, melainkan memastikan sistem keterwakilan di Jakarta tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Penguatan keterwakilan diharapkan dapat bermuara pada penyerapan aspirasi yang lebih efektif serta kebijakan yang semakin responsif terhadap kebutuhan warga,” tutur Suhud.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post