Skip to main content

Malang Today

Malang Today
Beauty Fashion Music Malang
SEP 9, 2026
-- : --
⛅ 27°C
Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform/Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula/Ford Rilis Janji Privasi Ungkap Transparansi Pengolahan Data Pengguna Mobil Pintar/Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global/Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/
Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform/Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula/Ford Rilis Janji Privasi Ungkap Transparansi Pengolahan Data Pengguna Mobil Pintar/Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global/Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina/Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan/Berkat Pendampingan BRI, Pengrajin Tape Khas Malang Sukses Naik Kelas dan Perluas Pasar/Era Baru Kendaraan Otonom Tiba dan Siap Melesat Lebih Masif/Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir/AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak/Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam/BMKG Catat 659 Gempa Mengguncang Jawa Timur Selama Oktober 2026/Gugatan NAACP Terkait Polusi Pusat Data xAI Resmi Dilanjutkan di Pengadilan/Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal/Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura/

All Categories / Semua Kategori

Malang Beauty Fashion Music Technology Politic Celebrity Entertain Place to Go Astrology

Dirut Toba Pulp Lestari Dijemput Paksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun

by Malang Today
October 17, 2026

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL), berinisial AL alias Anwar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penjemputan paksa akibat sikap kooperatif tersangka yang berulang kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan eksekutif sehari setelahnya.

“Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 16 Oktober 2026 hingga 4 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Anang dalam keterangan resminya.

Modus Operandi: Manipulasi Dokumen Ekspor dan Under Invoicing

Kasus korupsi bernilai fantastis ini berawal dari aktivitas bisnis PT TPL—perusahaan manufaktur pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan yang sebelumnya beroperasi dengan nama PT Inti Indorayon Utama (IIU). Dalam operasionalnya, perusahaan melakukan penjualan produk ekspor kepada perusahaan afiliasi, DP MMI, Ltd., serta penjualan domestik ke pabrik APR.

Dalam proses perdagangan tersebut, tersangka AL diduga kuat melakukan praktik kecurangan sistematis berupa under invoicing. Modus ini dijalankan dengan cara mengubah serta memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) atas komoditas yang diekspor.

“Secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp. Namun, oleh tersangka diubah menjadi produk Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) yang nilai pajaknya jauh lebih rendah,” terang Anang.

Manipulasi ini berlanjut pada kewajiban pelaporan perpajakan. PT TPL seharusnya menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan yang faktual kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, laporan yang disodorkan tersangka justru berisi data rekayasa yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Persekongkolan Sistematis dan Suap Oknum Fiskus

Kejagung juga menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan jahat antara tersangka AL dengan pihak pemeriksa pajak (fiscus). Agar praktik rekayasa laporan Keuangan dan perpajakan ini mulus tanpa hambatan, AL disinyalir mengucurkan sejumlah uang suap kepada oknum pemeriksa pajak.

Akibat suap tersebut, proses penelaahan, peninjauan kertas kerja pemeriksaan, hingga laporan hasil pemeriksaan sengaja disimpangkan dari standar operasional audit yang berlaku. Oknum pemeriksa pajak sengaja mengabaikan uji perbandingan harga maupun pengecekan harga wajar atas laporan yang diserahkan PT TPL.

“Perbuatan Tersangka AL yang dilakukan bersama-sama dengan oknum pemeriksa pajak tersebut pada akhirnya mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp2 triliun,” tegas Kapuspenkum.

Penyitaan Aset dan Ancaman Jerat Hukum

Di samping penahanan badan terhadap tersangka, Kejaksaan Agung terus berupaya memaksimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery). Sejauh ini, tim penyidik Korps Adhyaksa berhasil mengamankan uang sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak yang telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Pasal primer yang disangkakan adalah Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sementara untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001. Penyidikan terhadap kasus ini dipastikan masih terus berkembang untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun oknum pejabat perpajakan.

Logo Malang Today
Malang Today

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.

Related Posts

Ekspansi Industri Fashion Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui

Ekspansi Industri Fashion: Marie Claire Resmi Rambah Pasar India Melalui Strategi Multi-Platform

by Malang Today
November 2, 2026

Marie Claire resmi hadir di India melalui pendekatan multi-platform untuk menyajikan tren fashion dan gaya hidup terkini bagi pembaca modern.

Memahami Pemilu Paruh Waktu As Panduan Sederhana Untuk Pemula

Memahami Pemilu Paruh Waktu AS: Panduan Sederhana untuk Pemula

by BBC Indonesia
November 2, 2026

Pahami konsep pemilu paruh waktu AS melalui panduan sederhana ini, mulai dari fungsi, anggota Kongres yang dipilih, hingga dampaknya.

Perjanjian Bebas Bea Masuk China Dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan

Perjanjian Bebas Bea Masuk China dan Swis Mengakselerasi Peta Perdagangan Barang Mewah Global

by Malang Today
November 2, 2026

China dan Swiss sepakati bebas bea masuk fashion, membuka era baru perdagangan barang mewah yang lebih terjangkau bagi konsumen global.

Indonesia Desak Rusia Hentikan Perekrutan Warganya dalam Perang Ukraina

by Malang Today
November 2, 2026

Indonesia mendesak Rusia menghentikan perekrutan warganya untuk perang Ukraina demi keselamatan tentara bayaran dan hubungan kedua negara.

Kubu PPP Solid, Mardiono Pastikan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Aman dari Pencopotan

by Malang Today
November 2, 2026

Pelajari alasan Mardiono pertahankan Agus Suparmanto dan Taj Yasin di PPP meski diterpa isu pemecatan demi menjaga stabilitas internal partai.

Pemerintah Dorong Hilirisasi Nikel Masuk Fase Industri Produk Akhir

by Malang Today
November 2, 2026

Pemerintah resmi mendorong hilirisasi nikel ke produk akhir untuk tingkatkan nilai tambah industri dan daya saing ekspor nasional.

AS Klaim Ingin Negosiasi, Iran Sebut Sikap Washington Mulai Melunak

by Malang Today
November 1, 2026

Iran sebut nada bicara AS kini berubah saat Washington berupaya buka jalur negosiasi diplomatik baru di tengah ketegangan kedua negara.

Usut Kegaduhan Penggeledahan Pesantren, Polri Terjunkan Divisi Propam

by Malang Today
November 1, 2026

Polri menerjunkan Propam untuk mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan pesantren yang memicu kegaduhan publik.

Denda Rp 2,1 Triliun Dinilai Belum Cukup Pulihkan Kepercayaan Investor Pasar Modal

by Malang Today
November 1, 2026

Denda Rp 2,1 triliun belum cukup pulihkan kepercayaan investor pasar modal yang meredup akibat maraknya skandal manipulasi saham.

Kabut Asap Karhutla: Pemicu Ketegangan Diplomatik RI-Singapura

by Malang Today
November 1, 2026

Pelajari sejarah karhutla di Indonesia yang memicu ketegangan diplomatik dengan Singapura serta dampaknya bagi hubungan kedua negara di sini.

Discussion about this post

View this post on Instagram

A post shared by SIGNATUREÈ MUSIC FESTIVAL (@signaturee.festival)

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

ABOUT US

EDITORIAL

CYBER MEDIA GUIDELINES

DISCLAIMER

Logo Square MLGTDY 1

CONTACT US

CYBER MEDIA GUIDELINES

ABOUT US

DISCLAIMER

EDITORIAL

4004
No Result
View All Result
  • Buy JNews
  • Place to gos

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.