Persoalan perparkiran di Jakarta terus menjadi sorotan publik. Praktik parkir liar, penetapan tarif yang tidak sesuai ketentuan, hingga transaksi tunai tanpa pencatatan resmi mengindikasikan masih lemahnya tata kelola perparkiran di Ibu Kota. Kondisi ini tidak hanya memicu kebocoran penerimaan daerah, tetapi juga membebani masyarakat pengguna jalan.
Analis Kebijakan Transportasi sekaligus Ketua Koalisi Warga untuk Transportasi (KAWAT) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai persoalan ini merupakan masalah klasik yang tak kunjung usai meski telah berlangsung puluhan tahun. Menurutnya, fokus pembenahan tidak boleh hanya tertuju pada subjek pengelola, melainkan pada keandalan sistem secara keseluruhan.
“Masalahnya bukan sekadar siapa yang mengelola parkir, tetapi bagaimana sistemnya dibangun agar pendapatan tercatat, pelayanan terjamin, dan parkir menjadi bagian dari manajemen transportasi,” ujar Tigor dalam keterangannya pada Rabu (23/9/2026).
Jejak Sejarah Tata Kelola Parkir Ibu Kota
Tigor menjelaskan bahwa aktivitas perparkiran di Jakarta memiliki rekam jejak panjang sejak zaman kolonial. Merujuk pada buku Historical Sites of Jakarta (2000) karya Pater A. Heuken, SJ, praktik pengelolaan kendaraan berhenti yang dikenal dengan sebutan “Jaga Oto” awalnya dikelola secara mandiri oleh warga setempat di berbagai kawasan.
Seiring pesatnya pertumbuhan kota dan peningkatan jumlah kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengambil alih pengelolaan guna melegalisasi dan menata aktivitas tersebut. Lintas transformasi kelembagaan pun mencatat sejarah panjang:
- Tahun 1972: Pemprov DKI Jakarta mendirikan PT Parkir Jaya sebagai badan pengelola resmi.
- Tahun 1977: Setelah PT Parkir Jaya dibubarkan, dibentuk Badan Otorita Pengelola Parkir (BOPP).
- Tahun 1979: BOPP digantikan oleh Badan Pengelolaan Perparkiran (BP Parkir).
Perubahan struktur kelembagaan yang berulang kali terjadi menunjukkan ikhtiar pemerintah untuk menarik aktivitas perparkiran informal ke dalam sistem resmi. Namun, Tigor menekankan bahwa bongkar-pasang lembaga tidak otomatis menyelesaikan akar masalah di lapangan, terutama terkait pengawasan dan kebocoran pendapatan.
Tiga Fungsi Krusial Manajemen Perparkiran
Berdasarkan riset yang digagas bersama Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA Jakarta) pada rentang 2005–2006, Tigor menggarisbawahi tiga fungsi utama perparkiran yang wajib diintegrasikan oleh pemerintah daerah:
- Manajemen Transportasi: Parkir berfungsi mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi guna menekan laju kemacetan lalu lintas.
- Sumber Pendapatan Daerah: Pengelolaan retribusi harus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah kebocoran anggaran.
- Pelayanan Publik: Negara wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi setiap pengguna fasilitas parkir.
Kajian mendalam tersebut telah dibukukan dengan judul Politik Perparkiran Jakarta (2006) dan sempat diserahkan langsung kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Fauzi Bowo. Saat ini, kewenangan perparkiran berada di bawah kendali Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Perparkiran yang bertugas mengawasi pelayanan, pemungutan retribusi, hingga penertiban.
Temuan Lapangan dan Urgensi Digitalisasi
Meski regulasi telah memadai, penyimpangan di lapangan masih marak terjadi. Baru-baru ini, Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menemukan indikasi ketidaksesuaian tarif dan prosedur parkir di kawasan Jalan Sumenep, Menteng, pada 18 September 2026. Arifin mendapati variasi tarif tidak resmi mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 yang dipungut tanpa kejelasan aturan.
Pengalaman serupa juga dialami langsung oleh Tigor saat memanfaatkan fasilitas parkir resmi di area Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. “Saya parkir tidak lebih dari satu jam, tetapi ketika akan pulang diminta membayar Rp15.000 secara tunai. Padahal seharusnya ada mekanisme pembayaran resmi,” ungkapnya.
Guna menghentikan praktik pungutan liar dan kebocoran retribusi, Pemprov DKI Jakarta didesak untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi digital. Penerapan pembayaran non-tunai yang terintegrasi secara ketat dinilai menjadi kunci utama agar setiap transaksi terrekam secara real-time dan transparan.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post