Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia terus mempermudah akses layanan administrasi kependudukan dan keagamaan bagi masyarakat. Melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Kemenag mengimbau pasangan suami istri untuk memanfaatkan fasilitas Kartu Nikah Digital yang kini dapat diakses dan diunduh secara mandiri melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyampaikan bahwa terobosan digitalisasi ini dihadirkan untuk memberikan kepraktisan serta fleksibilitas bagi masyarakat dalam mengelola dokumen resmi pernikahan mereka.
“Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan secara cepat, aman, dan efisien,” ujar Zayadi dalam keterangan resminya.
Panduan Mengunduh Kartu Nikah Digital via Simkah
Bagi pasangan yang mendaftarkan pernikahan secara daring (online) dan telah memiliki akun terdaftar pada sistem, penerbitan dokumen digital ini dapat dilakukan dalam beberapa langkah praktis. Berikut adalah prosedur pengunduhannya:
- Kunjungi laman resmi pelayanan pernikahan Kemenag di simkah4.kemenag.go.id.
- Pilih menu “Masuk/Daftar” lalu login menggunakan akun yang telah terverifikasi.
- Navigasi ke menu “Kartu Nikah Digital” untuk langsung mengunduh salinan kartu ke dalam perangkat.
Sementara itu, bagi masyarakat yang menikah sebelum sistem Simkah berbasis digital diterapkan atau belum memiliki akun, pengajuan tetap dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) lokasi akad nikah berlangsung.
“Masyarakat cukup membawa buku nikah asli ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan. Petugas KUA akan melakukan verifikasi data pernikahan terlebih dahulu. Setelah data terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email atau WhatsApp,” terang Zayadi menjelaskan.
Manfaat Utama Kartu Nikah Digital bagi Pasangan
Implementasi Kartu Nikah Digital tidak hanya menjadi langkah modernisasi birokrasi, tetapi juga membawa berbagai kemudahan nyata bagi pemiliknya. Kemenag mencatat sedikitnya ada tiga keunggulan utama dari kepemilikan dokumen digital ini:
- Kepraktisan dan Kemudahan Akses: Dokumen dapat disimpan secara digital di dalam ponsel pintar atau dicetak sendiri dengan ukuran ringkas menyerupai kartu ATM, sehingga lebih fleksibel untuk dibawa saat bepergian.
- Kelengkapan Administrasi: Berfungsi sebagai dokumen pendukung resmi yang sah untuk berbagai urusan administratif yang mensyaratkan keabsahan status pernikahan.
- Keamanan Tinggi & Mencegah Pemalsuan: Kartu dilengkapi dengan teknologi QR Code khusus yang terhubung langsung dengan basis data Simkah Web. Fitur ini memudahkan proses verifikasi keaslian dokumen secara real-time sekaligus menekan risiko pemalsuan.
Langkah inovasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mentransformasi layanan publik ke arah digital demi menghadirkan pelayanan yang lebih akuntabel, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era modern.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post