Luka Tak Kasat Mata: Mengapa Korban KDRT Butuh Pemulihan Mental, Bukan Sekadar Jalur Hukum
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Malang Raya dan sekitarnya masih menjadi fenomena gunung es yang membutuhkan perhatian serius. Selama ini, penyelesaian kasus KDRT kerap kali hanya menitikberatkan pada proses hukum dan perlindungan fisik sesaat. Padahal, dampak psikologis yang dialami korban jauh lebih destruktif dan membekas dalam jangka panjang, sehingga membutuhkan penanganan pemulihan mental yang komprehensif.
Pentingnya penanganan trauma psikologis ini menjadi sorotan tajam dalam diskusi mengenai kesehatan mental yang membahas tema “Trauma KDRT dan Keadilan Hukum” baru-baru ini. Isu ini mendesak untuk disuarakan mengingat korban KDRT sering kali terjebak dalam lingkaran kekerasan akibat kondisi mental yang terguncang.
Dampak Psikologis Menghambat Korban Mengambil Keputusan
Hadir sebagai narasumber, Meyke Kriegenbergh, S.Psi., CHRM, yang merupakan Mentor CastleRock Indonesia, membedah persoalan trauma ini dari kacamata psikologis. Menurutnya, persoalan kesehatan mental menjadi sangat krusial karena korban KDRT tidak selalu memiliki kemampuan atau keberanian untuk langsung keluar dari situasi kekerasan yang mereka alami.
Rasa takut yang mendalam, tekanan mental yang konstan, serta dampak emosional lainnya secara signifikan memengaruhi kemampuan kognitif korban. Akibatnya, mereka sering kali kesulitan dalam mengambil keputusan penting, termasuk untuk melaporkan pelaku atau menjalani kehidupan yang mandiri setelah terbebas dari jerat kekerasan.
Oleh karena itu, penanganan KDRT di tingkat lokal harus mulai menggeser paradigma. Pemulihan korban tidak boleh dianggap selesai hanya ketika kekerasan fisik dihentikan atau ketika pelaku telah diproses hukum. Dukungan psikologis yang berkelanjutan mutlak diperlukan guna memberikan ruang aman bagi korban untuk menyembuhkan luka batinnya.
Sinergi Layanan Pemerintah dan Pentingnya Support System
Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga menegaskan bahwa dampak kekerasan mencakup aspek fisik, sosial, hingga psikis yang mendalam. Guna mengantisipasi hal ini, pemerintah sebenarnya telah mengintegrasikan layanan pendampingan psikologis sebagai hak mendasar bagi korban.
Mekanisme layanan yang disediakan oleh Kemen PPPA menempatkan pendampingan psikologis di garda depan penanganan kasus. Layanan ini meliputi:
- Asesmen awal untuk mengukur tingkat trauma korban.
- Konseling intensif guna memulihkan rasa percaya diri.
- Penguatan kondisi psikologis agar korban siap kembali bersosialisasi.
- Rujukan ke psikiater atau lembaga medis terkait jika ditemukan indikasi gangguan mental berat.
Meski layanan profesional telah tersedia, peran support system atau lingkungan terdekat di Malang Raya tetap menjadi kunci utama. Korban KDRT sangat membutuhkan lingkungan sosial yang empati—lingkungan yang tidak menghakimi, tidak menyalahkan korban (victim blaming), melainkan aktif membantu mereka untuk mengakses layanan pemulihan yang aman dan tepercaya.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post