MALANG TODAY – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen untuk pemilu mendatang memicu polemik hangat di ruang publik. Kebijakan ini dinilai tidak hanya mematikan peluang partai politik baru dan calon legislatif independen, tetapi juga berpotensi menguatkan cengkeraman oligarki politik serta membuang jutaan suara rakyat.
Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen. Aturan ini mengharuskan partai politik meraih minimal 4 persen suara sah nasional untuk dapat mendudukkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jika kenaikan menjadi 5 persen direalisasikan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, persaingan menuju Senayan dipastikan bakal makin ketat dan memperkuat dominasi partai-partai besar.
Keluhan dari Perjuangan Caleg Partai Baru
Dampak langsung dari tingginya ambang batas ini dirasakan oleh para calon legislatif dari partai papan bawah. Guntoro “Gugun” Muhammad, seorang aktivis dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) yang maju melalui Partai Buruh pada Pemilu 2024, menceritakan beratnya perjuangan bertarung tanpa sokongan partai besar.
Gugun yang mengusung misi mengawal isu kemiskinan dan ketimpangan sosial mengaku berhasil meraih suara signifikan di beberapa TPS. Namun, perjuangan tersebut kandas lantaran partainya tidak lolos ambang batas 4 persen nasional.
“Ketika nanti angkanya naik menjadi 5 persen, tentu makin sulit bagi caleg yang tidak menggunakan bantuan dari partai-partai besar,” kata Gugun.
Ia menambahkan, jika persentase ditaikkan, komposisi parlemen hanya akan diisi oleh partai dengan modal finansial dan sumber daya raksasa. Dampak terburuknya, parlemen berisiko kehilangan fungsi kontrol terhadap pemerintah dan hanya menjadi lembaga penyetempel kebijakan.
Peta Kekuatan dan Respon Partai Politik di DPR
Usulan menaikkan ambang batas parlemen ini menuai reaksi beragam dari fraksi-fraksi di DPR:
1. Partai NasDem: Menjadi yang paling progresif dengan mengusulkan angka 7 persen. Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, menilai angka tinggi dibutuhkan untuk membentuk sistem partai terpilih (selected party) agar pemerintahan lebih efektif.
2. PKB dan Golkar: Mendukung angka 5 persen sebagai bentuk efisiensi dan desain pemilu yang ideal.
3. PDI Perjuangan: Menganggap kenaikan batas dapat menyederhanakan jumlah partai politik dan memudahkan konsolidasi kekuasaan.
4. Partai Gerindra dan Partai Demokrat: Mengaku masih mencermati masukan publik dan menunggu dinamika pembahasan revisi UU Pemilu.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari para ketua umum partai politik. DPR masih membuka ruang partisipasi masyarakat melalui Komisi II DPR sebelum mengambil keputusan akhir.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Suara Terbuang
Wacana kenaikan ini sebenarnya bertolak belakang dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas 4 persen sebelum Pemilu 2029.
MK menekankan pentingnya merumuskan batas yang memperhitungkan proporsionalitas agar meminimalisasi jumlah suara pemilih yang terbuang. Sebagai catatan, pada Pemilu 2024 lalu, terdapat lebih dari 17 juta suara rakyat yang hangus dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR karena partainya gagal melampaui angka 4 persen.
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Pratama, menilai wacana kenaikan menjadi 5 persen mengindikasikan ketidakpatuhan partai politik terhadap putusan MK. Langkah tersebut dianggap semata-mata demi mempertahankan posisi para petahana.
“Kalau ambang batas naik menjadi 5 persen, jelas membuka ruang ketidakseimbangan hasil pemilu sekaligus potensi suara terbuang yang sangat tinggi. Yang diuntungkan jelas partai menengah ke atas,” tegas Heroik.
Ancaman Penguatan Oligarki
Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aisah Putri Budiarti, mengingatkan bahwa regulasi pemilu seharusnya berorientasi pada kepentingan publik, bukan kepentingan elit politik.
Menurut Aisah, penyaringan partai yang terlalu ketat hanya berdasarkan kekuatan modal dan popularitas akan menutup saluran aspirasi keberagaman masyarakat. Hal ini rentan memperkuat praktik oligarki dalam penentuan arah kebijakan bangsa.
“Ketika partai di parlemen semakin sedikit, kontrol koalisi memang semakin mudah. Namun, kemungkinannya adalah makin memudahkan oligarki memperkuat kekuasaan di antara mereka sendiri. Aturan pemilu harus dibuat secara terbuka dan berbasis pada kepentingan rakyat banyak, bukan kepentingan politik sesaat,” ujar Aisah.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post