Aksi nekad yang sangat membahayakan keselamatan jiwa terjadi di Inggris setelah seorang pria penyandang tunanetra dan dalam kondisi mabuk berat mengemudikan kendaraan roda empat sejauh 241 kilometer di jalan tol. Pengemudi bernama Anthony Hall (50) tersebut nekat melintasi jalur bebas hambatan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), asuransi, serta tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan.
Peristiwa yang berlangsung di sepanjang jalur tol M6 kawasan Carlisle, Inggris, ini akhirnya terhenti setelah petugas kepolisian yang sedang berpatroli mencurigai laju kendaraan jenis Opel Meriva yang tidak stabil. Mobil tersebut tampak mengular dan melenceng hingga memotong bahu jalan sebelum akhirnya berhasil dihentikan oleh pihak berwenang.
Mengandalkan Lampu Truk dan Sisa Penglihatan
Dalam proses persidangan, terungkap bagaimana Anthony Hall yang mengalami kehilangan penglihatan total sejak dua tahun lalu mampu mengemudikan mobil hingga jarak ratusan kilometer pada malam hari. Warga asal Huddersfield tersebut mengaku hanya mengandalkan sisa kemampuan visualnya yang sangat terbatas dalam menangkap seberkas cahaya.
Untuk menjaga arah kendaraannya, Hall terus memepet dan mengikuti pergerakan lampu belakang truk besar yang melaju di depannya. Kendati tidak pernah mengantongi SIM, ia mengklaim memahami teknis mengemudi karena pernah bekerja di lingkungan industri otomotif. Sebelum dihentikan polisi, ia bahkan sempat berhenti di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengisi bensin dengan bantuan petugas setempat tanpa memicu kecurigaan.
Depresi dan Pengaruh Alkohol Jadi Pemicu
Kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa tindakan nekat kliennya dipicu oleh kondisi depresi berat akibat tekanan finansial dan permasalahan asmara. Pada malam kejadian, Hall mengonsumsi empat botol minuman beralkohol bersama pasangannya sebelum akhirnya membawa lari mobil milik pasangannya tersebut tanpa izin untuk melarikan diri menuju Skotlandia.
Atas serangkaian pelanggaran lalu lintas dan tindakan berbahaya yang dilakukannya, Anthony Hall mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim. Meski aksinya berpotensi memicu kecelakaan fatal, beruntung tidak ada korban jiwa maupun kerusakan material yang ditimbulkan sepanjang perjalanan tersebut.
Vonis Majelis Hakim
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 36 minggu dengan masa percobaan selama 18 bulan. Selain sanksi kurungan formal, pengadilan juga mewajibkan Hall untuk menjalani program rehabilitasi serta menjalani kewajiban bebas konsumsi alkohol secara total selama 90 hari.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post