Sektor ketenagakerjaan Indonesia memasuki babak baru pascadisahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Regulasi anyar ini membawa angin segar bagi para pekerja melalui reformasi skema kalkulasi upah minimum yang dinilai lebih menguntungkan ketimbang aturan terdahulu dalam UU Cipta Kerja.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa formulasi pengupahan dalam undang-undang baru ini memuat peningkatan variabel indeks tertentu (alfa) yang signifikan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli buruh sekaligus menjaga kepastian iklim usaha di tanah air.
Kenaikan Indeks Tertentu dalam Formula Pengupahan
Salah satu poin krusial dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah penyesuaian nilai indeks tertentu atau alfa dalam rumus penetapan upah minimum. Pada regulasi sebelumnya, yakni UU Cipta Kerja yang diturunkan melalui PP Nomor 51 Tahun 2023, rentang indeks alfa ditetapkan sebesar 0,1 hingga 0,3. Angka ini sempat dinaikkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2026 menjadi 0,5 hingga 0,9.
Namun, dalam undang-undang baru hasil kesepakatan DPR dan pemerintah, variabel indeks tertentu kembali dinaikkan menjadi 0,5 hingga 1,0. Penyesuaian ini secara otomatis memberikan bobot lebih besar pada kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dalam perhitungan upah berkala.
Bagi daerah yang upah minimumnya telah melebihi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), kalkulasi kenaikan upah akan tetap mengacu pada formula terintegrasi yang memperhitungkan laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa terbaru tersebut.
Wajib Survei KHL dan Kembalinya Upah Sektoral
Selain perubahan variabel alfa, mekanisme penetapan upah kini mengembalikan peran vital indikator KHL. Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah diwajibkan melakukan survei KHL atau memanfaatkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan utama.
Jika ketetapan upah minimum di suatu wilayah tercatat masih berada di bawah angka hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka kalkulasi wajib disesuaikan untuk memenuhi standar KHL daerah setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada upah pekerja yang berada di bawah garis kelayakan hidup dasar.
Tak kalah penting, undang-undang ini juga menghidupkan kembali instrumen Upah Minimum Sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—sebuah skema yang sebelumnya tidak diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Regulasi anyar ini menegaskan bahwa nilai upah sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum reguler. Kepala daerah atau gubernur juga dilarang keras mengubah besaran nilai maupun menghapus jenis sektor industri yang telah ditetapkan menerima kenaikan upah sektoral tersebut.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post