DPR RI Tegaskan Sikap Hormati Putusan MK Terkait Gugatan Syarat Pendidikan Wapres
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa lembaga legislatif secara resmi menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan tersebut disampaikan Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/10/2026).
Dasco menegaskan bahwa posisi DPR RI adalah tunduk pada ketetapan hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan tertinggi tersebut. Menurutnya, keputusan MK yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima harus disikapi dengan kepatuhan terhadap konstitusi yang berlaku.
“Sudah jelas apa namanya keputusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati keputusan MK tersebut,” ujar Dasco kepada awak media.
Duduk Perkara Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan atas gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam (6/10/2026). Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, tersebut menyoroti isu syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat proses pendaftaran Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, meskipun MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima, terdapat poin krusial dalam putusan yang menyinggung mengenai status ijazah pendidikan setingkat SMA milik Gibran. Namun, secara hukum, putusan tersebut menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berimplikasi pada diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan yang diajukan ke MK ini melibatkan sejumlah pihak sebagai pemohon. Tercatat ada sedikitnya 12 individu dan kelompok yang melayangkan gugatan tersebut, di antaranya:
- Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
- Sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
- Perwakilan dari KIPP (Komite Independen Pemantau Pemilu).
- Perwakilan dari Partai Ummat.
Dengan adanya putusan ini, polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden dalam sengketa PHPU tersebut dinyatakan telah berakhir secara hukum melalui ketetapan Mahkamah Konstitusi.

Malang Today, lifestyle news and magazine platform that covers mix of Malang Society and Culture style with fresh and Update.











Discussion about this post