Dua institusi pendidikan legendaris di Kota Malang, SMAN 8 dan SMPN 4, kini menghadapi ancaman besar: mereka harus hengkang dari lokasi mereka saat ini. Penyebabnya? Masa pinjam pakai lahan yang mereka tempati akan berakhir pada 27 Februari 2026. Lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Malang, melainkan Universitas Negeri Malang (UM). Kini, UM tampaknya ingin mengambil kembali haknya.
Namun, pertanyaan besar muncul, Bagaimana bisa dua sekolah negeri beroperasi selama bertahun-tahun di tanah yang bukan milik pemerintah? Dan yang lebih mengejutkan, mengapa pemerintah seolah baru menyadari masalah ini ketika tenggat waktu sudah di depan mata?
Sejarah yang Dipertanyakan

Jika menelusuri jejak sejarah, SMAN 8 dan SMPN 4 Malang bukanlah sekolah baru yang tiba-tiba muncul di lokasi tersebut. Mereka sudah berdiri selama puluhan tahun, bahkan menjadi ikon pendidikan di Kota Malang. Keberadaan mereka di lahan UM adalah hasil dari kesepakatan pinjam pakai yang entah bagaimana terus berlanjut tanpa kepastian jangka panjang.
Pertanyaannya, mengapa sejak awal sekolah-sekolah ini tidak dibangun di atas lahan milik Pemkot Malang? Apakah pada masa itu ada keputusan yang tergesa-gesa atau kurangnya perencanaan dari pemerintah? Jika sejak awal dikelola dengan baik, maka kini siswa, guru, dan alumni tidak perlu resah menghadapi kemungkinan relokasi.
Respons yang Terlambat?
Saat ini, alumni SMAN 8 Malang sudah mulai bersuara dengan menggalang petisi online untuk menolak relokasi. Bahkan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang juga merupakan alumni SMAN 8, akhirnya turun tangan dengan berjanji akan berdiskusi dengan pihak UM untuk mencari solusi.
Namun, di mana peran pemerintah selama ini? Kenapa baru sekarang muncul wacana tukar aset dengan UM? Kenapa tidak sejak lama Pemkot Malang mencari solusi permanen agar sekolah-sekolah ini tidak terus berada di bawah ancaman pengusiran?
Tampaknya ini adalah contoh klasik dari kebijakan yang dijalankan dengan sistem “nanti saja dipikir belakangan.” Baru ketika situasi menjadi kritis, barulah ada upaya untuk mencari solusi.
Apa Solusinya?
Ada beberapa kemungkinan jalan keluar dari masalah ini:
1. Tukar aset
Jika UM benar-benar membutuhkan lahan tersebut, maka Pemkot Malang bisa menawarkan lahan pengganti.
2. Perpanjangan masa pinjam pakai
Pemkot bisa bernegosiasi dengan UM untuk memperpanjang masa pinjam pakai dengan jangka waktu yang lebih panjang dan lebih jelas aturannya.
3. Relokasi dengan kompensasi yang layak
Jika relokasi tidak bisa dihindari, maka harus ada rencana matang agar fasilitas sekolah tetap memadai dan siswa tidak dirugikan.
Terlepas dari solusi yang akan dipilih, satu hal yang past, kebijakan pendidikan harus dijalankan dengan perencanaan yang matang, bukan sekadar menunda masalah hingga akhirnya menjadi krisis.
Masyarakat, terutama siswa dan alumni, berhak mendapatkan kepastian. Pemerintah harus bertanggung jawab atas ketidakpastian ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya dua sekolah ini yang akan terdampak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Kota Malang.

Cewek generasi Z yang tidak bisa jauh dari gadget. Meskipun introvert, saya suka mengeksplorasi tempat-tempat baru. Saya juga tertarik dengan tren yang sedang berkembang
Discussion about this post