MALANG TODAY – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta resmi menjatuhkan vonis dua hingga tiga tahun penjara terhadap 11 pengasuh tempat penitipan anak (daycare) ‘Little Aresha’. Seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan serta penelantaran anak secara berlanjut.
Namun, putusan hukum tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban. Vonis hakim dinilai terlalu ringan dan tidak sepadan dengan trauma mendalam yang harus ditanggung oleh anak-anak mereka.
Rincian Vonis dan Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu (28/10), majelis hakim menetapkan vonis pidana penjara yang bervariasi bagi ke-11 pengasuh. Perbedaan durasi hukuman ini didasarkan pada tingkat keterlibatan serta masa kerja masing-masing terdakwa di lembaga tersebut.
Terdakwa Sri Rejeki menerima hukuman tertinggi yakni tiga tahun penjara. Sementara enam terdakwa lainnya—Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, dan Nur Fatimatu Zahroh—divonis 2,5 tahun penjara. Adapun empat terdakwa sisanya, yaitu Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah, dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Selain sanksi kurungan, para terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp60 juta subsider 52 hari kurungan. Kendati demikian, majelis hakim tidak membebankan hukuman restitusi atau ganti rugi kepada para pengasuh. Hakim menilai mereka hanya berstatus sebagai karyawan biasa bergaji kecil yang posisinya berada di bawah kendali penuh pimpinan yayasan.
Gelombang Protes dari Orang Tua Korban
Vonis yang berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)—yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara—menuai tanggapan keras dari para orang tua korban.
Imedia Dwi Anjani, salah satu perwakilan orang tua korban, mengungkapkan rasa kecewanya atas putusan majelis hakim. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan sangat tidak sebanding dengan dampak psikologis serta trauma panjang yang dialami para balita.
“Kalau mereka hanya dihukum dua sampai 2,5 tahun, ini sangat tidak adil. Sanksi tersebut tidak sepadan dengan kerugian fisik dan trauma traumatik yang harus disembuhkan dari anak-anak kami,” tegas Imedia.
Tuntutan Berat untuk Ketua Yayasan
Sementara itu, Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti (51), menghadapi tuntutan hukum yang jauh lebih berat. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Diyah dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp900 juta, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp1,2 miliar kepada 83 anak yang menjadi korban.
Diyah dinilai sebagai sosok kunci yang paling bertanggung jawab atas beroperasinya lembaga pendidikan tanpa izin resmi tersebut, serta menjadi dalang di balik sistem pengasuhan yang menyimpang.
Fakta Persidangan: Praktik Pengasuhan Tak Manusiawi
Praktik pengikatan dan penganiayaan di daycare Little Aresha terungkap secara rinci dalam fakta persidangan. Ke-11 pengasuh menjalankan instruksi dari pihak pengelola untuk membedong dan mengikat kaki serta tangan anak-anak menggunakan tali kain agar tidak banyak bergerak, bahkan saat jam makan berlangsung.
Tak hanya diikat, beberapa anak dilaporkan kerap mengalami tindakan kekerasan fisik lainnya, seperti dicubit, dipukul, dikurung di kamar gelap, hingga disiram dan ditenggelamkan kepalanya ke dalam bak air. Lembaga ini juga terbukti menyajikan makanan yang tidak layak, termasuk mengolah kembali sisa makanan anak untuk dijadikan bubur bagi peserta didik lainnya.
Kasus yang melibatkan sedikitnya 144 anak korban ini mulai terbongkar pada April 2026. Pengungkapan berawal dari keberanian mantan pengasuh yang mengundurkan diri dan melaporkan kekejaman operasional daycare tersebut kepada pihak kepolisian.

BBC Indonesia (atau BBC News Indonesia) adalah layanan berita berbahasa Indonesia dari lembaga penyiaran publik Britania Raya, British Broadcasting Corporation (BBC)











Discussion about this post